SYL: Saya akan Mengikuti Semua Proses Hukum yang Ada

Jumat, 13 Oktober 2023 – 23:30 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

SYL, panggilan akrab Syahrul Yasin Limpo, resmi ditahan di Rutan KPK, Jumat (13/10), selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Puluhan Massa Gelar Aksi, Serukan Lawan Kriminalisasi KPK

SYL mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.

"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada," kata SYL seusai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

BACA JUGA: KPK Takkan Halangi Polisi Periksa SYL dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Dia juga berharap diberi ruang untuk berproses secara baik dalam peradilan.

SYL menyebut penanganan KPK dalam perkara itu sangat profesional dan cukup baik.

BACA JUGA: KPK Tangkap SYL, Mardani PKS Singgung Drama dan Panggung Besar 

"Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan. Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik, menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," ucapnya.

SYL memohon supaya dirinya tidak dihakimi terlebih dahulu.

Dia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.

"Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dahulu, biarkan semua prosesnya, asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan. Seperti itu teman-teman. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," kata Syahrul Yasin Limpo.

Selain SYL, KPK juga menahan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler