SYL Ungkap Uang Bulanan Istrinya dari Anggaran Resmi hingga Kedekatan dengan Iriana Jokowi

Senin, 24 Juni 2024 – 18:41 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan uang bulanan istrinya, Ayun Sri Harahap sebesar Rp30 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) resmi berasal dari anggaran rumah tangga.

Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota sekaligus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6).

BACA JUGA: Warga Bogor Kaget & Terharu Didatangi Sendi Fardiansyah Sespri Bu Iriana di Malam Takbiran

"Saya yakin karena waktu menjadi gubernur juga ada seperti itu. Waktu saya menjadi wakil gubernur juga seperti itu," kata SYL dalam sidang pemeriksaan.

Dengan demikian, dirinya menegaskan dana tersebut merupakan prosedur tetap semua pejabat beserta sang istri, termasuk untuk para menteri.

BACA JUGA: Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina

Adapun selain dari anggaran rumah tangga Kementan, SYL menyebutkan uang bulanan untuk sang istri tersebut juga ada yang berasal dari organisasi para istri pegawai negeri sipil (PNS), Dharma Wanita.

Apalagi, sambung dia, Ayun Sri selama SYL menjabat sebagai menteri, kerap mendampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo dalam kunjungan maupun kegiatan.

BACA JUGA: Sespri Iriana Minta Restu Jokowi untuk Maju di Pilkada Bogor

"Istri saya banyak mendampingi serta mempersiapkan acaranya Ibu Presiden," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno mengatakan bahwa uang bulanan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian melonjak naik hingga menjadi Rp30 juta.

Ketika didalami oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6), Sugiyatno mengatakan uang bulanan itu naik dari Rp15 juta pada tahun 2020, kemudian menjadi Rp25 juta, hingga menjadi Rp30 juta.

Sugiyatno mengatakan uang tersebut diambil dari pihak rumah tangga pimpinan, tetapi dia mengaku tidak mengetahui nama pemberinya.

Ia mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil tersebut.

Lebih lanjut, dirinya mengaku tidak mengetahui tindak lanjut uang tersebut oleh istri SYL. Dia juga menyebut uang itu tidak selalu diambil setiap bulan.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Beri Hadiah Istimewa untuk Iriana, Produk Nasabah PNM Mekaar Wonogiri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler