CHARMADI, 80, korban tertabrak sepeda motor jenis Ducati milik aktor Ari Wibowo meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, Rabu (12/6) malam. Ari Wibowo sendiri berubah status yang semula ditetapkan sebagai tersangka, statusnya berubah menjadi korban.
Padahal, Kasat Lantas Polresta Jakarta Selatan, Kompol Sutimin sempat menyatakan, status Ari Wibowo dari saksi menjadi tersangka. Ari akan dijerat Pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. Hukumannya, lima tahun penjara.
Namun, pernyataan itu berubah setelah Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya APBP Hindarsono menyatakan penetapan status tersangka pada seseorang didasari atas data-data yang berada di lapangan.
Dan menurutnya, setelah mendapat bukti baru dari rekaman CCTV, polisi pun akhirnya mencabut kembali status tersangka kepada Ari Wibowo. "Kami masih dalami proses, dengan bukti yang sudah ada. Jadi statusnya Mas Ari sebagai korban. Dan saat ini Mas Ari bukan sebagai tersangka, nanti kami akan dalami lebih lanjut. " kata Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.
Hindarsono menambahkan, bukti rekaman CCTV itu diperoleh dari pemilik restoran Iluminare yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian. Dengan bukti baru ini, status Ari Wibowo sudah pasti lolos dari jeratan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Ari Wibowo, Januardi Hariwibowo mengatakan, peristiwa tersebut memang merupakan murni musibah. Karena semuanya terbukti dalam rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. "Dalam tayangan CCTV, klien saya sudah mengendarai kendaraannya sesuai arah yang benar. Jadi, insiden ini 100 persen musibah, dan tidak ada unsur kelalaian," katanya.
Atas pencabutan status tersangkanya, menurut Januardi, Ari Wibowo cukup senang. Hanya saja, sikap prihatin kepada keluarga korban, Ari tetap memenuhi janjinya untuk menanggung semua biaya rumah sakit. "Ari tetap bertanggung jawab, dia yang mengakut korban ke rumah sakit, dan akan menanggung pembiayaan. Ini masalah kemanusiaan, keihklasan dan kemuliaan klien saya Ari Wibowo," jelasnya.
Sementara korban jenazah korban Charmadi sudah dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya di daerah Pemalang Jawa Tengah untuk di makamkan. Charmadi meninggalkan enam anak, satu diantaranya masih berusia 13 tahun.
Sebelumnya, Senin (10/6) artis Ari Wibowo dengan motor Ducati menabrak seorang kakek bernama Charmadi, 80, di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. (dny)
Padahal, Kasat Lantas Polresta Jakarta Selatan, Kompol Sutimin sempat menyatakan, status Ari Wibowo dari saksi menjadi tersangka. Ari akan dijerat Pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. Hukumannya, lima tahun penjara.
Namun, pernyataan itu berubah setelah Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya APBP Hindarsono menyatakan penetapan status tersangka pada seseorang didasari atas data-data yang berada di lapangan.
Dan menurutnya, setelah mendapat bukti baru dari rekaman CCTV, polisi pun akhirnya mencabut kembali status tersangka kepada Ari Wibowo. "Kami masih dalami proses, dengan bukti yang sudah ada. Jadi statusnya Mas Ari sebagai korban. Dan saat ini Mas Ari bukan sebagai tersangka, nanti kami akan dalami lebih lanjut. " kata Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.
Hindarsono menambahkan, bukti rekaman CCTV itu diperoleh dari pemilik restoran Iluminare yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian. Dengan bukti baru ini, status Ari Wibowo sudah pasti lolos dari jeratan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Ari Wibowo, Januardi Hariwibowo mengatakan, peristiwa tersebut memang merupakan murni musibah. Karena semuanya terbukti dalam rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. "Dalam tayangan CCTV, klien saya sudah mengendarai kendaraannya sesuai arah yang benar. Jadi, insiden ini 100 persen musibah, dan tidak ada unsur kelalaian," katanya.
Atas pencabutan status tersangkanya, menurut Januardi, Ari Wibowo cukup senang. Hanya saja, sikap prihatin kepada keluarga korban, Ari tetap memenuhi janjinya untuk menanggung semua biaya rumah sakit. "Ari tetap bertanggung jawab, dia yang mengakut korban ke rumah sakit, dan akan menanggung pembiayaan. Ini masalah kemanusiaan, keihklasan dan kemuliaan klien saya Ari Wibowo," jelasnya.
Sementara korban jenazah korban Charmadi sudah dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya di daerah Pemalang Jawa Tengah untuk di makamkan. Charmadi meninggalkan enam anak, satu diantaranya masih berusia 13 tahun.
Sebelumnya, Senin (10/6) artis Ari Wibowo dengan motor Ducati menabrak seorang kakek bernama Charmadi, 80, di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Terkendala, Posan Akhirnya Nikahi Kekasih
Redaktur : Tim Redaksi