Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 – 17:10 WIB
Petugas keamanan dari Bandara Soetta saat memeriksa kondisi jasad korban kecelakaan di jalan Parameter Selatan, Kawasan Bandara Internasional Soetta pada Senin (25/3/2024) (ANTARA/Azmi)

jpnn.com - TANGERANG - Sopir taksi berinisial Y (27) penabrak pasangan suami istri dalam kecelakaan di Jalan Parameter Selatan, Kawasan Bandara Internasional Soetta, Tangerang Banten, Senin (25/3), terancam hukuman enam tahun penjara.

Y telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Lakalantas Polresta Bandara Soetta, akibat menabrak korbanya hingga sang korban tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut.

BACA JUGA: Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut karena memang kecelakaan itu mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia," ucap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung di Tangerang, Jumat (29/3).

Dia menjelaskan kecelakaan maut tersebut diketahui akibat kelalaian tersangka. 

BACA JUGA: Hati-hati, Ada 45 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Lampung

Menurut dia, Y telah menjalani aktivitas beroperasi sebagai sopir taksi sejak pukul 02.00 WIB dini hari.

Sehingga, pengemudi diduga mengalami kelelahan yang menyebabkan dirinya kehilangan fokus saat berkendara dan menabrak pengendara sepeda motor yang tengah melintas.

BACA JUGA: Brand Finance Taksir Nilai Merek BRI Capai USD 5,3 Miliar

"Jadi, kami melihat yang bersangkutan juga ada kelelahan fisik saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," terangnya.

Sementara itu, Kanit Lakalantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Agus Mulyadi menuturkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Ayat 1 dan Ayat 3, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Ayat (1) tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak dua pengendara motor meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Parameter Selatan, Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin (25/3).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.45 WIB. 

Dua kendaraan melaju dari arah Parimeter Selatan antara mobil taksi berpelat nomor B-1791-SUA dan sepeda motor berpelat nomor B-3549-CRO.

Akibat dari insiden itu terdapat dua korban tewas dari pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami istri berinisial P (59) dan SN (46).

Pascakejadian, korban sudah ditangani Unit Lakalantas Polresta Bandara Soetta untuk dibawa ke RSUD Tangerang supaya ada visum untuk mengetahui terkait dengan terjadinya kecelakaan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler