"KPK memberikan ruang dan waktu untuk tahanan KPK seperti ditahanan rutan yang lain untuk gunakan hak pilihnya sebagai warga negara yang dilindungi UU," ucap Johan saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (19/9).
Mengenai mekanismenya, lanjut Johan, KPUD akan memberikan pemberitahuan kepada KPK mengenai tempat mana yang terdekat. Sedangkan KPK bertanggungjawab mengantar tahanan tersebut ke TPS untuk memberikan hak suaranya.
"Contohnya Angelina dulu mau gunakan hak pilihnya. Sudah didaftar mau dikawal, tapi tidak jadi," sebut Johan.
Dia menegaskan bahwa tidak benar ada upaya KPK menghalang-halangi hak tahanan KPK menggunakan hak pilihnya. Hanya saja ada syarat yang harus tetap diberlakukan, seperti penggunaan baju tahanan.
"Kalau tidak pakai baju tahanan ya ga boleh," tegasnya. Johan menambahkan, sejauh ini belum ada diantara tahanan KPK yang melapor akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI.
Saat ini setidaknya ada empat tahanan KPK yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki hak pilih. Diantaranya Angelina Sondakh, Miranda Swaray Goeltom, Neneng Sri Wahyuni dan Hartati Murdaya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati Tak Mau Dikaitkan dengan SBY
Redaktur : Tim Redaksi