Tahanan Lapas Tanjungpinang Bawa Paket Setelah Buang Sampah, Isinya Narkoba

Minggu, 23 Juni 2024 – 10:03 WIB
Polres Bintan, Polda Kepri gelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu dan ganja ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Sabtu (22/6/2024). (ANTARA/Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) digagalkan petugas.

Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu kini ditangani penyidik Satuan Narkoba Polres Bintan.

BACA JUGA: Pemasok Narkoba kepada Virgoun Akhirnya Terungkap, Polisi Langsung Bergerak

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang terhadap seorang tahanan pendamping (tamping) berinisial D.

Tahanan itu ketahuan membawa paket seusai membuang sampah di sekitar area lapas tersebut, Rabu (12/6).

BACA JUGA: Viral Pengunjung Lempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Pihak Taman Safari Bereaksi

"Setelah diperiksa petugas, ternyata yang bersangkutan membawa 12 paket sabu-sabu dan satu paket ganja yang diisi dalam botol sabun cair," kata Kapolres Bintan dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (22/6).

Setelahnya, pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang melaporkan temuan narkoba tersebut kepada Satnarkoba Polres Bintan, kedua pihak membentuk tim gabungan guna mengusut asal-usul benda terlarang itu.

BACA JUGA: TNI Temukan Ganja Sebanyak Ini di Jalur Pelintasan Ilegal RI-PNG

Kemudian, tim gabungan langsung memeriksa rekaman CCTV Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Hasilnya, didapati rekaman video seorang pria diduga sebagai kurir pengantar sabu-sabu dan ganja ke lapas setempat.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R, seorang warga Kota Tanjungpinang yang ternyata masih di bawah umur.

"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Bintan.

Sementara, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Eddi Mulyono mengatakan pihaknya terus berupaya memperketat pengawasan dan pengamanan sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Selain itu, pihaknya bersama Polres Bintan juga bekerja sama guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan, khususnya di area lapas.

"Kita sudah memaksimalkan pengawasan dan pengamanan serta bekerja sama bersama Polres Bintan untuk memberantas narkoba yang ingin diselundupkan ke dalam lapas,” katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 12 paket sabu-sabu dengan berat 96 gram dan satu paket kecil ganja, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler