Tahanan Polres Empat Lawang Tewas, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, Nih Tampangnya

Rabu, 29 Juni 2022 – 08:12 WIB
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Empat Lawang. Foto: hendro/sumeks.co

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait tewasnya tahanan Polres Empat Lawang bernama Ari, 28, asal Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Tahanan yang tewas adalah Ari, 28, warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA: Video Syur Pasangan Muda Beredar di Medsos, Warga Curup Geger, Ternyata

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Joni Iskandar (23), warga Lr Sawah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian Ferdiansyah (20) dan Dora Aliansyah (25), keduanya warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA: Tahanan Tewas, Keluarga Menduga Dianiaya Polisi, Kapolres Empat Lawang Bilang Begini

Kasat Reskrim Empat Lawang AKP Tohirin menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Ari.

Tohirin mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 00.30 WIB lalu di dalam sel Polres Empat Lawang.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Siswi SMP Tewas Tanpa CD di Semak-Semak? Ini Kabar Terbarunya

Ketiga tersangka yang saat itu ditahan dalam kasus narkoba. Sementara Ari ditahan dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan.

Nah, di dalam sel ketiga mengeroyok Ari. Joni Iskandar menendang dan menginjak kepala korban pada saat korban terguling.

Ferdiansyah memukul menggunakan sendal jepit berwarna hitam ke bagian wajah dan mulut korban serta menendang.

Sedangkan pelaku yang bernama Dora memukul korban dan menampar korban di bagian wajah korban.

Sehingga korban Ari kesakitan dan mengalami luka lebam di bagian mata, bengkak di bagian belakang kepala, bengkak pada tulang pipi kanan dan bengkak pada bibir.

Sehingga korban pada saat itu langsung dibawa oleh anggota kepolisian Polres Empat Lawang setelah mengetahui kejadian tersebut ke RSUD dan dinyatakan telah meninggal dunia.

"Ketiga tersangka dikenai pasal 170 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana tentang tindak pidana Pengeroyokan dan atau Pembunuhan," jelasnya.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Barang bukti yang diamankan berupa sepasang sendal jepit berwarna hitam dan satu botol minum. (eno/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler