jpnn.com, LUBUKPAKAM - Seorang tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara, bernama Hermanto, 43, meninggal di dalam sel belum lama ini.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.
BACA JUGA: 4 Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran Rumah, Orang Tua Korban ke Mana? AKP Zulfikar Bilang Begini
“Bapak Kapolda sangat menyayangkan kejadian ini. Selaku pimpinan Polda Sumsel, beliau menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, MM, Senin (21/2).
Supriadi mengatakan, Kapolda Sumsel berkomitmen untuk menindak secara tegas terhadap siapa pun anggota atau personelnya yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Tiga Video Mesum Pak Kades dengan Wanita Berambut Pirang Beredar Luas di Medsos
“Apabila ada anggota yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Supriadi.
Hingga saat ini, hasil visum dari RS Siti Aisyah belum bisa memastikan penyebab kematian korban. “Karena tidak dilakukan autopsi,” kata Supriadi.
BACA JUGA: Briptu Faisal Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di Taman Makam Bahagia Ambon
Lima anggota yang diduga terlibat melakukan penganiayaan tersebut sudah ditangani oleh Propam Polda Sumsel.
“Saat ini masih didalami Propam dan untuk kasus Hermanto sudah masuk tahap penyidikan dalam kasusnya Hermanto tidak sendirian,” lanjut dia.
Supriadi menambahkan, pihak keluarga korban hingga saat ini juga belum melakukan permohonan untuk dilakukan autopsi.
“Belum ada surat permohonan dari keluarga,” tutupnya.
Diketahui, Hermanto adalah tahanan kasus curat di Polsek Lubuklinggau Utara, yang tewas Senin (14/2/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA: Anda Mengenal 4 Pria Ini? Mereka sudah Ditangkap
Saat diperiksa oleh keluarganya, ternyata ditubuh Hermanto ada memar dan luka. Sehingga pihak keluarga merasa keberatan.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi