jpnn.com, TANGERANG - Memasuki tahap penentuan calon dan nomor urut, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di sejumlah desa di Kabupaten Tangerang, Banten, kian memanas. Salah satunya di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek. Rabu (9/10), puluhan warga menggeruduk kantor Desa Patrasana.
Massa merasa kecewa dan emosi saat salah satu bakal calon (balon) kades di desa itu tidak lolos tahap selanjutnya. Massa yang tidak terima tampak emosi dan meminta penolakan hasil itu.
BACA JUGA: Amankan Pilkades, Polres Tangerang Terjunkan 3.000 Anggota
Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Panitia harus netral!’. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, puluhan anggota polsek dibantu anggota koramil, dan Satpol PP Kecamatan Kresek berjaga di kantor Desa Patrasana.
Salah seorang warga, Alex menyatakan, warga kecewa dengan penjaringan dan penyaringan Pilkades di Desa Patrasana. Pasalnya, Alex menilai ada upaya penjegalan yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) terhadap Sairan Sunjaya, balon kades Patrasana. “Kami hanya menuntut keadilan, kenapa balon kades kami, pak Sairan digagalkan panitia,” kata Alex di lokasi.
BACA JUGA: Polda Banten Petakan Kerawanan Jelang Pilkades
Menurut Alex, warga mengharapkan agar pelaksanaan Pilkades di Desa Patrasana berjalan dengan adil dan bersih. Tidak ada upaya penjegalan calon lain dengan memanfaatkan celah dari aturan yang ada. “Bertarung lah dengan fair. Jangan ada penjegalan seperti ini,” ungkapnya.
Alex berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) membatalkan keputusan yang dibuat oleh panita pilkades.
“Jika Pak Sairan tetap tidak bisa ikut kontestasi pada Pilkades Patrasana, kami akan memilih golput,” katanya.
Panitia Pilkades Patrasana Dadan Jarman menjelaskan, panitiatidak meloloskan Sairan Sunjaya karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan kades. Syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh Sairan itu adalah ijazah asli Madrasah Ibtidaiyah (MI). Berdasarkan pengakuan dari Sairan, ijazah aslinya hilang.
“Kami sudah menyarankan, Sairan untuk membuat SKP (surat keterangan pengganti-red) ijazah ke Kementerian Agama. Namun batas waktu yang sudah ditentukan, Sairan tidak bisa melampirkan,” katanya.
Dadan menegaskan tidak ada upaya penjegalan yang dilakukan panitia pilkades. Pihaknya memutuskan berdasarkan aturan yang sudah ditentukan. “Semua sesuai aturan. Jika kami loloskan Sairan, kami bisa dipenjara,” tegasnya.
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang mengamanatkan calon kades sekurang-kurangnya adalah dua dan sebanyak-banyaknya lima. Jika kurang dari dua, lanjut dia, dibuka pendaftaran ulang. Dan jika masih saja kurang maka ditunda hingga 2022. “Terkait Pilkades Patrasana itu, keputusan yang diambil panitia sudah tepat,” katanya.
Berdasarkan informasi panitia, lanjut Ahdiyat, balon kades atas nama Sairan Sanjaya tidak bisa melampirkan SKP STTB hingga waktu yang telah ditentukan. Akhirnya, panitia memutuskan untuk mencoret balon tersebut.
“Saya berharap, bagi balon kades yang tidak lolos untuk berbesar hati dan bisa mendinginkan suasana dengan cara meredam pendukungnya,” katanya. (imron)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti