Tahu Suami Berpoligami Berkat Facebook

Senin, 12 Maret 2012 – 03:03 WIB

LOS ANGELES - Seorang warga kota Tacoma di negara bagian Washington, Amerika Serakat, dilaporkan sedang menghadapi gugatan hukum dari istrinya atas dugaan berpoligami. Sang istri mengetahui sang suami ternyata menikah lagi berkat jejaring sosial Facebook.

Poligami dianggap illegal dalam hukum AS. Karenanya sang istri melaporkan kejadian ini ke aparat yang berwajib. Pria pelaku poligami itu mengganti nama aslinya dari Alan Fulk menjadi Alan O’Neil. Rencananya, Alan akan menjalani sidang di pengadilan lokal tanggal 22 Maret mendatang.

Alan Fuluk menikahi istri pertamanya tahun 2001, yang kemudian ditinggalkan setelah delapan tahun hidup bersama. Saat itu, kedua pasangan berpisah tanpa melakukan perceraian. Pada bulan Desember tahun lalu Alan Fulk diketahui mengganti namanya menjadi Alan O"Neil dan menikahi istri keduanya.

Jaksa penuntut dalam kasus ini, Mark Lindquist, menyatakan bahwa istri pertama Fulk mengetahui adanya wanita idaman lain dalam kehidupan suaminya setelah Facebook menyarankannya untuk berteman dengan sang wanita itu. Saat melihat-lihat profil Facebook wanita tersebut, sang istri pertama melihat foto Alan berpose dengan pakaian rapi bersama si wanita sementara di sebelahmua terdapat sebuah kue pegantin.

Lindquist mengatakan, si istri pertama segera menelpon ibu mertuanya setelah melihat foto tersebut. Alan Fulk pun bergegas datang ke apartemennya sejam kemudian untuk menjelaskan apa yang terjadi. "Si suami merasa mereka telah bercerai tapi sang istri menyatakan mereka masih sah sebagai suami-istri, " ungkap si jaksa.

Menurut Lindquist, Alan Fulk  telah mencoba membujuk si istri untuk merahasiakan pernikahan dengan wanita lain. Namun sang istri yang sakit hati bersikeras melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.(AFP/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascatsunami, Angka Bunuh Diri di Jepang Melonjak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler