jpnn.com, JAKARTA - PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) baru-baru ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Mei 2021.
Dalam RUPST tersebut, terdapat lima mata acara yang dipaparkan kepada para pemegang saham.
BACA JUGA: Dua Anak Usaha PT PP Gelar RUPS Luar Biasa, Susunan Direksi Dirombak
PTDU melaporkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2020 yang mana pendapatan usaha (revenues) mencapai Rp48,71 miliar dengan laba bersih sebesar Rp2,97 miliar.
Pengunaan laba bersih PTDU, sebesar Rp300 juta dialokasikan sebagai dana cadangan dan sisanya digunakan untuk laba ditahan. Untuk buku 2020, PTDU tidak membagikan dividen.
BACA JUGA: Dirut dan Petinggi Baru PT LIB Segera Disahkan di RUPS
Sementara itu dalam pelaksanaan RUPSLB, terdapat dua mata acara yang memerlukan persetujuan pemegang saham, yaitu perubahan tujuan penggunaan dana IPO dan rencana perseroan untuk menambah kegiatan usaha.
PTDU bermaksud mengubah tujuan penggunaan dana penawaran umum yaitu sekitar 44 persen (setelah dikurangi biaya emisi) atau Rp. 11.865.167.000,- yang semula akan digunakan perseroan untuk pembelian alat, diubah menjadi untuk modal kerja.
BACA JUGA: RUPS Luar Biasa PT LIB Digelar 18 Mei, Ini Jadwal dan Pesertanya
“Adapun alasan dari perubahan tujuan penggunaan dana IPO adalah sehubungan dengan perkembangan bisnis high rise building yang menurun di tahun ini maka perseroan belum memerlukan untuk menambah alat-alat sehingga penggunaan dana dari hasil penawaran umum saham perdana untuk pembelian peralatan akan dialihkan untuk modal kerja proyek,” ujar Direktur Utama PTDU Heru Putranto.
Untuk mata acara kedua RUPLB, PTDU bermaksud menambahkan kegiatan usaha aktivitas jasa/penunjang pertambangan dan penggalian (Kode KBLI 09900).
Menurut Heru, alasan penambahan kegiatan usaha adalah adanya permintaan dari beberapa calon mitra usaha bidang pertambangan sekaligus memperluas pengerjaan di jasa konstruksi pada infrastruktur dan lainnya.
Dia mengatakan perseroan berencana untuk menambahkan kegiatan usaha aktivitas jasa/penunjang pertambangan dan penggalian (Kode KBLI 09900) dengan tujuan bisa mengerjakan proyek-proyek pertambangan seperti penambangan batu bara dan mineral.
"Pengerjaan jasa konstruksi proyek-proyek yang beragam jenisnya termasuk penambahan aktivitas jasa/penunjang pertambangan dan penggalian (Kode KBLI 09900) pada kegiatan usaha Perseroan, akan membuat potensi kinerja Perseroan menjadi semakin besar," sambung Heru.
Dia juga memastikan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB PTDU menerapkan sejumlah protokoler pencegahan covid-19 secara ketat.
RUPST dan RUPSLB dilaksanakan dengan penerapan physical distancing jumlah pemegang saham dan penyelenggara yang hadir di dalam ruangan RUPST dan RUPSLB tersebut dibatasi dengan jarak antara satu dengan yang lain sekitar minimal satu meter. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia