jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) membuka peluang 6.079 Kepala Keluarga (KK) mengikuti program transmigrasi tahun ini. Transmigran tersebut nantinya akan diberikan rumah, fasilitas gratis hingga catu pangan (jaminan hidup).
“Tahun ini kami targetkan penataan persebaran penduduk transmigrasi sebanyak 6.079 KK. Tahun lalu, Kementerian DPDTT sudah berhasil menempatkan 3.568 KK dari target 4.336 KK. Semoga tahun ini target kami terealisasi semua,” ujar Menteri DPDTT Marwan Jafar, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Keputusan Mendagri soal Bupati Rokan Hulu Harus Dihormati
Menurut Marwan, pada 2015 lalu Kementerian DPDTT telah membangun 3.620 rumah transmigran. Masih terdapat sisa 52 rumah yang akan digunakan untuk penempatan transmigran tahun ini.
“Rumah yang kami bangun 3.620 unit, masih ada sisa. Ini akan diisi oleh transmigran tahun ini (2016,red),” ujarnya.
BACA JUGA: Inilah Salah Satu Pemicu Pecahnya Kelompok Santoso
Para transmigran tersebut nantinya kata Marwan, akan mendapatkan bantuan rumah berikut jamban dan sarana air bersih. Selain itu juga akan mendapatkan lahan siap garap, serta jaminan hidup beras dan nonberas yang diberikan selama 12 bulan untuk daerah lahan kering, dan 18 bulan untuk daerah lahan basah.
“Transmigran yang sudah ditempatkan juga akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah lahan pekarangan dan lahan usaha. Layanan pendidikan dan kesehatan juga akan disediakan,” ujarnya.
BACA JUGA: Tok.. Tok.. Tok.. MKD Vonis Ivan Haz Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Para transmigran kata Tjahjo, nantinya juga memiliki kewajiban. Antara lain, harus bertempat tinggal dan menetap di permukiman transmigrasi, memelihara kelestarian lingkungan, memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdayaguna dan berhasilguna.
Para transmigran juga mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan dan aset produksinya, memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya. Kemudian mematuhi ketentuan ketransmigrasian lainnya.
“Yang ingin mengikuti program transmigrasi, bisa mendaftarkan diri di daerahnya masing-masing. Nanti daerah yang akan mengajukan usulan ke pusat. Lengkapi persyaratannya dan silahkan ikut seleksi,” ujar Marwan.
Syaratnya, harus merupakan WNI, memiliki KTP, berkeluarga, berusia 18-50 tahun, belum pernah bertransmigrasi, berbadan sehat, memiliki keterampilan dan lulus seleksi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harry Azhar Didesak Mundur dari Ketua BPK
Redaktur : Tim Redaksi