jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menyelenggarakan pengukuran indeks pelayanan publik (IPP).
Namun pada masa pandemi COVID-19 ini, evaluasi ditekankan pada penerapan teknologi dan desk evaluation.
BACA JUGA: Kata Anies Soal Penambahan Pasien Positif Baru Covid-19 di Jakarta
Menurut Deputi bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa, pengukuran ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sejak 2017 untuk memudahkan pengisian kuesioner yang dilakukan oleh unit serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi.
Harapannya, hasil evaluasi kali ini sesuai rencana para pimpinan kepala daerah untuk meningkatkan kualitas layanan.
BACA JUGA: Ini Angka Kematian Tenaga Kesehatan Jatim Karena Covid-19
“Meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan daerah, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Diah dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan evaluasi pelayanan publik tahun 2020, Diah berinisiasi mengubah metode evaluasi secara desk evaluation, serta observasi lapangan untuk wilayah tertentu.
BACA JUGA: Omas Meninggal Dunia, Inilah Jenis Penyakit yang Dideritanya
Metode desk evaluation adalah evaluasi dengan membandingkan dokumen yang ada, misalnya memeriksa keselarasan antarkomponen.
Untuk Lokus evaluasi pada Pemerintah Daerah sama seperti tahun sebelumnya yaitu DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu), Disdukcapil, dan Samsat.
"RSUD tidak dievaluasi tahun ini dikarenakan tenaga medis yang ada di sana saat ini menjadi garda terdepan dalam penanganan virus ini," ujar Diah.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap kinerja mereka yang tanpa lelah memberikan pelayanan kepada masyarakat agar sembuh dari COVID-19,” sambungnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad