Tahun Ini Sudah 103 Kasus Narkoba Hantui Pasuruan

Senin, 07 Agustus 2017 – 06:59 WIB
Tersangka kasus narkoba di Pasuruan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PASURUAN - Sembilan tersangka kasus narkoba tertunduk saat gelar oleh Satreskoba Polres Pasuruan, di Joglo Mako Polres Pasuruan.

Mereka terdiri dari pengguna hingga jaringan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tora Sudiro Ternyata Masih Bisa Tertawa

Mereka selama ini memasarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Dari hasil pengungkapan, tersangka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 10 gram lebih, timbangan elektrik, handphone, dan pil dobel L.

BACA JUGA: Tora dan Mieke Amalia Sudah Dipulangkan ke Rumah?

Dengan tingginya hasil ungkap sampai saat ini, Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono menyatakan, Pasuruan darurat narkoba.

"Mulai dari awal tahun dengan jumlah 103 kasus yang berhasil diungkap," ujar Raydian.

BACA JUGA: Tora Sudiro Tersandung Kasus Narkoba, Dongkrak Promosi Film Warkop DKI?

Untuk menanggulangi dan memutus rantai peredaran narkoba, pihak kepolisian bersama pemerintah dan masyarakat melakukan sosialisasi bahaya narkoba.

Para tersangka yang diamankan dibekuk saat ini, dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(end/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Penampakan Tora Sudiro dan Istri Saat Diamankan Polisi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler