Tahun Keempat, Beasiswa Kuliah di LN kok Ngadat?

Kamis, 03 Desember 2015 – 08:59 WIB
Menristekdikti Muhammad Nasir. Foto: Agus W/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi X DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir kemarin (2/12). Masalah beasiswa mahasiswa yang kuliah di luar negeri (LN) menjadi salah satu isu yang dibahas.

Anggota DPR banyak yang menanyakan kejelasan pencairan uang beasiswa untuk tahun keempat perkuliahan mahasiswa di luar negeri.

BACA JUGA: Kuota Program Sarjana Mengajar di Daerah Terpencil Dipangkas

Ketua rapat Ridwan Hisjam mengatakan, keluhan dari para mahasiswa itu diterimanya langsung saat mengadakan kunjungan ke LN beberapa waktu lalu.

“Mahasiswa yang mengeluh beasiswa di tahun keempat itu dari banyak negara,” kata politisi kelahiran Surabaya itu. Mulai dari yang kuliah di AS, Eropa, hingga di Asia.

BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer tak Diangkat jadi CPNS, Mutu Pendidikan Merosot

Nasir menjelaskan durasi kontrak pembiayaan beasiswa itu memang hanya berjalan tiga tahun atau enam semester. “Tetapi pemerintah tidak kaku-kaku juga,” kata mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Menurut dia, mahasiswa penerima beasiswa tetap akan dibayar uang kuliahnya maksimal sampai tahun keempat. Itu artinya sampai semester ketujuh dan kedelapan, mahasiswa masih bisa mengajukan permohonan perpanjangan beasiswa.

BACA JUGA: Kemdikbud: Jadwal UN di Sekolah Wilayah Kabut Asap Tidak Diundur

Tetapi pemerintah menerapkan aturan khusus bagi mahasiswa yang ingin memperpanjang durasi kuliahnya karena tidak lulus-lulus itu. Salah satu syaratnya adalah mahasiswa yang bersangkutan harus mengirimkan surat rekomendasi dari dosen atau supervisor di kampus masing-masing.

“Masalahnya banyak supervisor yang tidak mau memberikan surat rekomendasi itu,”  jelas Nasir.

Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah kesulitan untuk mencairkan anggaran dana beasiswa untuk tahun keempat itu. Dia menjelaskan pemerintah tetap berharap mahasiswa yang kuliah di luar negeri selesai tepat waktu. Yakni selama tiga tahun atau enam semester.

Kalau terpaksa nambah setahun, mahasiswa harus bisa meminta surat rekomendasi perpanjangan masa studi ke sepervisornya.

Meskipun ada mahasiswa yang meminta perpanjangan hingga tahun keempat, Nasir menjelaskan secara umum kuliah bisa selesai dalam tiga tahun. (wan/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Ibu Guru, Ingat ya, UKG Susulan Pertengahan Desember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler