jpnn.com - JAKARTA -- Pengadilan Agama (PA) Depok Jawa Barat, kembali mengagendakan sidang pembatalan pernikahan yang diajukan Asmirandah terhadap suaminya Jonas Rivanno. Sidang kedua tersebut akan beragendakan pemanggilan saksi dari pihak pemohon, Asmirandah.
"Rabu besok agendanya bukti dan saksi dari pihak pemohon (Asmirandah)," ujar kuasa hukum Asmirandah, Afdal Zikri SH MH saat ditelepon oleh wartawan, Senin (2/12).
BACA JUGA: Syahnaz-Billy Suka Mojok
Di persidangan nanti, baik Asmirandah dan Jonas Rivanno tak akan dimediasi oleh ketua majelis hakim. Akan tetapi keduanya hanya akan diberi nasehat oleh majelis hakim.
"Dalam kasus ini tidak ada mediasi seperti cerai ataupun kasus sengketa, hakim hanya berkewajiban memberikan nasehat kedua belah pihak dan itu sudah dilaksanakan pada sidang kemarin," ujarnya.
BACA JUGA: Pevita Pearce Sibuk Promo TKVDW
Afdal juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan beberapa bukti administrasi dan saksi-saksi yang menjelaskan adanya pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno.
"Bukti itu seperti kutipan akta nikah dan lainnya. Sedangkan untuk saksi kita belum bisa sebut siapa yang akan didatangkan, yang pasti orang-orang yang mengetahui kasus ini," kata Afdal. (abu/jpnn)
BACA JUGA: Zaskia Sungkar Sudah Diperiksa Tiga Dokter
BACA ARTIKEL LAINNYA... Farhat Sebut Maia Sudah Menemuinya
Redaktur : Tim Redaksi