JAKARTA - Berkali-kali terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyebut Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sebagai salah satu pemilik Permai Grup. Bahkan Nazaruddin juga menyebut Anas menerima gaji dari Permai Grup.
Namun tudingan Nazaruddin itu ditepis Tim Advokasi PD. Menurut Anggota Tim Advokasi PD, Patra M Zen, tudingan Nazaruddin itu tidak didukung bukti kuat. Menurut Patra, kepemilikan saham sebagai hasil persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus dikuatkan secara legal. "Tapi dari keterangan di persidangan tidak ada dokumen soal itu," kata Patra di Jakarta, Kamis (9/2).
Lebih lanjut Patra mencontohkan kesaksian Mindo Rosalina Manulang pada persidangan atas Nazaruddin yang digelar 16 Januari lalu. Pada persidangan tersebut Rosa -panggilan Rosalina- membeber bahwa Nazar pula yang mengatur agar anak buahnya menduduki posisi direksi di beberapa perusahaan Permai Grup.
Patra juga menyitir kesaksian Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, tentang kebiasaan Nazaruddin memaksa anak buahnya agar bersedia dicantumkan dalam akta perusahaan. Termasuk saat Yulianis dimasukkan namanya ke jajaran direksi. "Bahkan kalau tidak mau diancam akan dipotong gajinya," sebut Patra mengutip kesaksian Yulianis.
Karenanya mantan Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyebut Nazaruddin asal melempar tudingan. "Ini asal tuduh saja," pungkasnya. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wayang Semalam Suntuk Sambut Hari Pers
Redaktur : Tim Redaksi