Tak Ada Sanksi jika Angka Kredit Guru Kurang

Jumat, 14 Desember 2012 – 17:09 WIB
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PermenPAN&RB) tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, tidak mengenal punishment.

Ini dilihat dari tidak ada pemberhentian sementara dari jabatannya bagi guru yang tidak mencapai angka kredit sesuai disyaratkan.

PermenPAN&RB No 16 Tahun 2009 itu hanya menyebut jabatan fungsional guru dapat dibatalkan jika perolehan angka kreditnya tidak benar. Tidak dijelaskan apakah 'tidak benar' itu termasuk jika angka kreditnya tak mencapai yang disyaratkan.

"Di dalam PermenPAN tersebut hanya disebutkan, bila perolehan angka kreditnya tidak benar, maka jabatan fungsional guru dapat dibatalkan," ujar Kepala Subdit Direktorat Jabatan Karir Badan Kepegawaian Negara (BKN) Theo Lusi di Jakarta, Jumat (14/12).

Untuk kekurangan jam mengajar, hanya diatur dalam Juknis Mendikbud.  Guru, lanjutnya, diangkat dalam jabatan. Itu sebabnya pengembangan pendidikan harus bersifat linier, karena akan menjadi unsur utama. "Tapi bila pendidikan non linier hanya akan dianggap sebagai unsur penunjang,” ucap Theo.

Dia menekankan soal impassing guru, bahwa guru golongan II tidak perlu menunggu sampai IIc bila sudah sarjana. Hanya saja penerapannya dikembalikan ke regional masing-masing pemda atau instansi yang bersangkutan.

Di dalam Permenpan 16 Tahun 2009, Pasal 37 pasal (1) disebutkan guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.

Di pasal (2), guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, mas lahat tambahan. Sementara di pasal (3), disebutkan pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta SNMPTN 2013 Diprediksi 1,5 juta Orang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler