Bahkan hingga H+7 lebaran, Disnakertrans masih membuka pengaduan dari karyawan yang merasa hak THR nya tak dipenuhi. "Kalau perusahaan yang sama tetap bandel tahun depan, izin perusahaan terancam dicabut," kata Antonius kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup).
Ia membeberkan, di Kalsel ada sekitar 1300 perusahaan lebih, baik yang besar, sedang, maupun kecil. Pada 2011 lalu, ada lima perusahaan yang "bandel" dalam memenuhi hak THR karyawan. "Tahun ini berkurang, cuma tiga perusahaan saja yang telat membayar THR. Tahun lalu sampai lima perusahaan," tambahnya lagi.
Tiga perusahaan tersebut, lanjut Antonius, berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, Pelaihari, dan Banjarmasin. Perusahaan itu bergerak di bidang peternakan dan outsourching. Disnakertrans juga sudah memberi peringatan kepada tiga perusahaan tersebut. “Sudah kita beri peringatan,” cetusnya.
Saat ditanya apakah ada karyawan perusahaan yang berani mengadu ke Disnakertrans, mengingat sebagian juga takut akan dipecat perusahaan karena melapor, Anton mengaku memang ada, namun secara kolektif. Tetapi ia menegaskan pihaknya tetap membuka pengaduan dari karyawan. “Hingga H+7 nanti silakan saja kalau ada yang mau lapor, akan kita layani,” ucapnya.
Mayoritas kasus keterlambatan pemberian THR terjadi pada pekerja yang berstatus outsourching. Sebenarnya, pekerja dengan status tersebut tetap berhak menerima THR seperti pekerja status pekerja tetap.
Di Kalsel sendiri ada 27 perusahaan penyedia jasa pekerja outsourching. Rata-rata satu perusahaan memiliki 400 pekerja. “Pokoknya kalau perusahaan ini mengulanginya lagi tahun depan, izin perusahaannya bisa dicabut,” cetusnya.
Sementara itu, Nasrullah, anggota Komisi IV DPRD Kalsel dari fraksi PPPIR mendesak kepada Disnakertrans bisa lebih tegas dari awal, dan kalau memang lalai memberikan THR harus diberikan sanksi yang lebih berat dari sekedar surat teguran.
“Harus tegas. Kalau menyepelekan THR supaya diberikan sanksi seberat-beratnya, kalau perusahaannya ditutup saja. Biar menjadi contoh bagi perusahaan lainnya, agar tak mencontoh,” kata ia.
Menurut Pasal 1 huruf d, dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/MEN/1994 Tahun 1994 ini, THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan atau lebih secara terus menerus menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
THR wajib Dibayarkan Selambat-lambatnya 7 Hari Sebelum Hari Raya. Tunjangan Hari Raya ini hanya diberikan sekali dalam setahun yang selambat-lambatnya 7 hari menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja. (sip)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2012, Sudah Tiga Piper Jatuh
Redaktur : Tim Redaksi