jpnn.com - GORONTALO - Pemerintah tidak main-main dengan penegakan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk segera membayar THR kepada Karyawannya tersebut maka siap-siap untuk dipidanakan.
BACA JUGA: Dekat Lebaran, Pengemis Perlente Berani Masuk Mall
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Gorontalo, Heriyanto Pakaya, kewajiban pihak Perusaahaan dalam melakukan pembayaran THR terhadap para pekerja atau buruh sudah diatur berdasarkan ketentuan berlaku.
Yakni peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
BACA JUGA: Jalur Mudik di Banten Rawan Kecelakaan
Atas dasar hukum itu, maka pihak perusahaan memiki Kewajiban untuk menyelasaikan pembayaran THR terhadap para pekerja sesuai batas waktu ditentukan yakni satu minggu sebelum hari raya.
"THR ini menjadi kewajibaban bagi Pengusaha dan hak bagi para buruh untuk menerima. Rujukan kita adalah Peraturan Menteri tentang tunjangan hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Kewajibannya bisa dipidana tentang penggelapan," terang Heriyanto Pakaya kepada Gorontalo Post (JPNN Grup), Selasa (15/7).
Heryanto menambahkan, bahwa sejauh ini telah ada satu Perusahaan yang terletak di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo mengajukan dispensasi ke Dinas Nakertrans Provisi untuk melakukan pembayaran THR kepada Karyawannya tidak sesuai ketentuan berlaku.
BACA JUGA: Dishub Bongkar PO Bus Ilegal
Pihaknya pun menindak lanjuti permohonan tersebut, yakni menurunkan Petugas Pengawas untuk melakukan audit keuangan Perusahaan.
"Bagi Perusaahaan yang mengajukan permohonan dispensasi pembayaran THR, kita lakukan audit keuangan dulu baru bisa ditindak lanjuti," jelasnya.
Ketika disinggung mengenai aduan para tenaga kerja atau buruh ke pihak Nakertrans mengenai perusahaan yang belum membayar THR, diakui Heriyanto Pakaya hingga saat ini belum ada.
"Kami telah membuka posko aduan bagi tenaga kerja maupun Pengusaha. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan. Lagipula lebaran masih 13 hari lagi makanya belum ada yang melapor," tandasnya. (Tr-26)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik Lebaran, Tiket KA Ludes Terjual, Pesawat 95 Persen
Redaktur : Tim Redaksi