Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Bakal Dicabut

Kamis, 16 Agustus 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, berdasarkan laporan posko pengaduan THR Kemenakertrans , sampai tanggal 16 Agustus 2012 terdapat  28 pengaduan kasus THR dari total  92 pengaduan  yang masuk. Sisanya, merupakan pengaduan yang bersifat  konsultasi dan pengaduan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya .

Dijelaskan, dari 92 pengaduan tersebut mencakup permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda-beda. Di antaranya, kelalaian perusahaan, atau hanya kesalapahaman antara pekerja dengan perusahaan.

"Terhadap perusahaan yang tidak taat kita proses dengan melakukan penyelidikan serta mediasi hal ini juga berlaku untuk kasus multitafsir," ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (16/8).

Pria yang akrab disapa Gus Imin ini  mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bagi perusahaan yang membandel, tegas dia, maka nama perusahaan bersangkutan akan diumumkan ke publik dan terancam izinnya. "Selama 1 bulan ini ditargetkan semua kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan THR selesai," tandasnya.

Gus Imin juga akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan dinyatakan sehat alias tak memiliki kendala keuangan namun tetap membandel tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

"Terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR akan diberi sanksi berupa proses hukum jika perusahaan mampu dan sehat tetapi tidak membayarkan atau memberi THR, kita akan umumkan namanya dan kita rekomendasinya ke Kementerian Perindustrian  untuk dicabut izinnya," ujarnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tetapkan 11 Prioritas Nasional

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler