“Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan besaran dan waktu yang ditetapkan, maka akan kami beri sanksi karena melanggar hak normatif pekerja. Nama perusahaannya juga akan kita umumnya ke masyarakat luas,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (9/8).
Muhaimin mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja. Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun masyarakat akan segera difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan.
"Saya tegaskan kembali, kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR, maka akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi, sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan," kata Gus Imin--sapaan akrab Muhaimin.
Dijelaskan, dalam menyelesaikan masalah pengaduan THR ini tentunya langkah awal akan dilakukan pemanggilan pihak perusahaan terkait. Kemudian, diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
“Tapi kalau tetap membandel, maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan,” ujarnya.
Namun begitu, Gus Imin mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk di Posko THR Kemenakertrans. "Sampai sekarang belum ada pengaduan. Semuanya masih lancar-lancar saja," imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antarkan Pemudik, PAN Siapkan 200 Unit Bus
Redaktur : Tim Redaksi