jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo, membantah pemberitaan yang menyatakan Mahkamah Partai menetapkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang sah. Menurutnya, putusan berimbang.
Karena dari empat majelis mahkamah partai yang menyidangkan perkara tersebut, hanya dua di antaranya memenangkan kubu Agung.
BACA JUGA: BUMDes Layak Kelola Bisnis Air Bersih di Desa
"Tidak benar Kubu Ancol menang. Yang benar putusan draw. Skor 2:2 Muladi dan Natabaya rekomendasikan ke Pengadilan, sementara Andi Matalata dan Jasri Marin sampaikan Ancol yang sah. Jadi keputusan Mahkamah Partai adalah merekomendasikan penyelesaian kisruh Munas Bali dan Ancol direkomendasi ke Pengadilan,” katanya, Selasa (3/3).
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, dengan terbelahnya Putusan Mahkamah Partai antara Jasri Marin/Andi Mattalatta dengan Prof Muladi/Prof Natabaya, maka langkah selanjutnya ke pengadilan.
BACA JUGA: Ayah Sherina Desak Jokowi Terbitkan Keppres BEK
“Dalam putusannya majelis Muladi dan Natabaya mendasarkan putusan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Amar putusannya, menerima eksepsi termohon. Sehingga gugatan pemohon tidak dapat diterima sebagian, menghindari pihak yang menang untuk ambil semua, rehabilitasi di pusat, aspirasi yang menyeluruh tidak membuat partai baru,” katanya.
Sementara Majelis Andi Mattalatta/Jasri Marin, kata Bamsoet, mengatakan dalam putusannya mempertimbangkan sosial kultural, sosial politik, mengabulkan permohonan dan meminta mahkamah partai memantau konsolidasi.
BACA JUGA: Diperiksa Bareskrim Polri, Amir Belum Lihat Polisi Sasar Denny
“Jadi dengan demikian keputusan Mahkamah Partai adalah draw 2:2. Tidak ada pihak yang dimenangkan atau dikalahkan,” katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Twitter Ical Bantah Agung Laksono Sudah Menang
Redaktur : Tim Redaksi