Tak Bisa Dimaafkan, Aipda AL Telah Mencoreng Kewibawaan Polri

Kamis, 10 November 2022 – 04:51 WIB
Polisi dipecat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PURWOREJO - Aipda AL dipecat dari anggota Polri. Anggota Polres Purworejo itu melakukan pelanggaran berat.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Aipda AL dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purabaya pada Selasa (8/11).

BACA JUGA: Aiptu Udi Cahyono: Saya Beli Sabu-Sabu dari Anggota TNI

AKBP Muhammad Purabaya mengatakan anak buahnya itu sudah melakukan kesalahan berat dengan berbuat tindak asusila.

Selain diberikan sanksi pemecatan dari Korps Bhayangkara, Aipda AL juga dihukum pidana.

BACA JUGA: Nomor Hp Brigadir J Tiba-Tiba Keluar dari Grup Obrolan Keluarga, Ada yang Kaget, Waduh

Pemecatan terhadap polisi lulusan bintara itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.

"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Purbaya dalam siaran persnya, Selasa.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

Dia pun berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut

Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.

AL sempat diamankan warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI.

Akibat perbuatannya itu, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat pada April 2022.

AL yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) menolak permohonan banding AL dan memutuskan agar oknum polisi tersebut tetap menjalani pemberhentian dengan tidak hormat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler