Tak Bisa Hadirkan Saksi, Begini Kata Ahmad Dhani

Senin, 08 Oktober 2018 – 16:55 WIB
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10). Foto: Dedi Yondra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani kembali ditunda. Sedianya, sidang kali ini beragendakan pembacaan saksi dari pihak Ahmad Dhani sebagai terdakwa.

Sayang, sidang terpaksa ditunda lantaran saksi tidak bisa dihadirkan. "Saksi dari pihak kami tidak bisa hadir," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10).

BACA JUGA: Ahmad Dhani Ingin Kunjungi Ratna Sarumpaet

Baca juga: Banyak yang Pengin Jadi Saksi Ahli untuk Ahmad Dhani

Menurut suami Mulan Jameela itu, saksi yang hendak dihadirkannya berhalangan hadir karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

BACA JUGA: Reuni Dewa 19 Jadi Pemungkas Synchronize Fest 2018

"Saksi ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.

Baca juga: Sidang Ahmad Dhani Terpaksa Ditunda, Nih Alasannya

BACA JUGA: Dikatain Jelek dan Aneh? Ini Tips dari Maia Estianty

Sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi bakal dilanjutkan pekan depan. Ahmad Dhani mengaku siap menghadirkan saksi ahli yang identitasnya masih dirahasiakan tersebut.

"Pekan depan hadir, tunggu aja," imbuh Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus dugaan ujaran kebencian. Dia diduga melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun media sosial Twitter.

Atas kasus tersebut, pentolan Dewa 19 itu didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Dhani Diperiksa Polda Jatim, Begini kata Pengacara


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler