jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencampuri urusan internal partai, termasuk Golongan Karya, yang akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa memilih calon ketua umum.
Namun, KPK tegas melarang sumbangan Rp 1 miliar dari caketum PG dalam munaslub. "Pimpinan menyampaikan bahwa KPK tidak mencampuri urusan internal partai. Untuk iuran Rp 1 miliar jelas KPK melarang karena itu adalah politik uang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (4/5).
BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Tim Pengusut Polisi Penembak Amokrane
Menurut Yuyuk, lebih baik dalam bursa pencalonan ketua partai, yang "dijual" adalah konsep masing-masing calon. "Itu akan lebih baik untuk memperbaiki kondisi partai," tegasnya.
Hal itu merupakan masukan pimpinan KPK kepada Komite Etik Munaslub yang berkonsultasi ke komisi antirasuah, Rabu (4/5). Komite Etik diwakili oleh Wakil Ketua Lauren Siburian dan anggota Suharsoyo.
BACA JUGA: Ini Penyebab Kewajiban Caketum Golkar Setor Rp 1 Miliar Dibatalkan
Sedangkan pimpinan KPK yang menemui komite adalah Ketua Agus Rahardjo, Wakil Ketua Basaria Pandjaitan, La Ode M Syarif dan Alexander Marwata, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Lauren mengatakan, KPK memang tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi partai politik dalam melakukan money politic. Namun, karena caketum maupun pemberi suara adalah pejabat penyelenggara negara di pusat maupun di daerah, maka KPK mengingatkan agar penyelenggara negara di pusat dan daerah itu berhati-hati.
BACA JUGA: Ini Penting untuk Caketum Golkar: KPK Larang Setoran Rp 1 M
"Karena ada ketentuan gratifikasi yang melarang untuk memberikan sumbangan yang melampaui batas ketentuan yang ada," kata Lauren usai berkonsultasi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oso: Jembatan Kapuas III Harus Segera Terealisasi
Redaktur : Tim Redaksi