jpnn.com, BENER MERIAH - Seorang pemuda di Kabupaten Bener Meriah, Aceh berinisial YD (19) harus berurusan dengan kepolisian lantaran menyebar foto pacarnya yang sedang enggak pakai baju.
Warga Kecamatan Timang Gajah itu menyebarnya di Facebook pada akun miliknya.
BACA JUGA: Tabrak Tiga Pesepeda, Satu Orang Tewas, Plt Kadis Tenaga Kerja Bener Meriah Ditahan
"Pelaku sakit hati karena pacarnya berinisial AU (19) tidak mau memberikan pulsa senilai Rp 100.000,” ungkap Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK kepada Rakyat Aceh, Rabu (2/12).
Kepada penyidik pelaku juga mengaku ingin mempermalukan sang kekasih yang tidak mengindahkan permintaanya itu.
BACA JUGA: Hujan Es di Bener Meriah, Camat Wih Pesam Bilang Begini
“Lantaran sakit hati karena tidak diisikan pulsa, pelaku menyebar foto kekasihnya seperti itu, di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu,” imbuh Kapolres.
Selama pelaku dan korban menjalin asmara, korban beberapa kali mengirimkan foto tak elok kepada pelaku melalui WhatsApp atas permintaan pelaku.
BACA JUGA: Bupati Bener Meriah Mengundurkan Diri saat Salat Idulfitri, Apa Kata Kemendagri?
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah.
Kapolres juga mengimbau agar warga Bener Meriah lebih bijak dalam menggunakan media social agar tidak terjerat dengan undang IT.
“Kepada para orang tua juga agar mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial,” katanya. (uri/min)
Redaktur & Reporter : Adek