Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok

Rabu, 27 November 2024 – 04:00 WIB
Sejumlah personel Brimob Polda Jatim mendatangi rumah warga, menyusul adanya pria bersenjata tajam jenis celurit dan menantang carok, menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Selasa (26/11/2024). ANTARA/HO-Polres Sampang

jpnn.com, SAMPANG - Brimob Polda Jawa Timur masih memburu seorang pria bersenjata tajam jenis celurit di tengah cekcok pembagian undangan pencoblosan Pilkada Sampang 2024 dan menantang carok, Selasa.

"Hingga malam ini tim Brimob terus melakukan pencarian, tetapi, pelaku belum ditemukan," kata Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, Selasa malam.

BACA JUGA: Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang

Sebelumnya, keributan terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Keributan itu beredar dalam bentuk video di sejumlah platform media sosial.

Dalam video yang beredar itu, seorang pria terlihat emosi dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di tengah cekcok yang terjadi di depan sebuah rumah, karena anggota keluarganya tidak mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

BACA JUGA: Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok

Pria itu lalu mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan menyampaikan kata-kata yang mengajak carok.

Aksi pria berbaju kaus warna cokelat itu reda setelah teman-temannya melerai dan meminta untuk menahan diri.

BACA JUGA: Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro

Menurut Kapolres, pria yang membawa senjata tajam dan menantang carok itu berinisial S.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas intel, yang bersangkutan memang membawa senjata tajam, sesuai dengan gambar video yang beredar.

"Karena itu, kami instruksikan anggota, termasuk tim Brimob Polda Jatim untuk menangkap pria itu," ucap Hendro.

Selain karena telah membuat kekacauan menjelang pelaksanaan pilkada, tindakan pria berinisial S tersebut juga melanggar ketentuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pembawa senjata taman dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Kami tidak segan-segan bertindak tegas demi menjaga situasi tetap kondusif, apalagi pelaku membawa senjata tajam dengan sadar," tegasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengutamakan keamanan dan stabilitas wilayah, terutama menghadapi momentum penting tersebut.

“Siapa pun yang mencoba menciptakan kekacauan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senang Pembangunan Jembatan Rampung, Warga Sudda Enrekang Gelar Syukuran


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler