Tak Dilengkapi Bukti, Kasus Pencurian Pulsa Terhenti

Rabu, 07 November 2012 – 19:09 WIB
JAKARTA - Kasus pencurian pulsa terancam terhenti di kepolisian. Pasalnya, hingga saat ini penyidik pada Direktur Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri tak juga memenuhi petunjuk yang diminta kejaksaan.

"Tidak ada kemajuan, dalam arti penyidik tetap saja tak memenuhi petunjuk jaksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Manan saat diwawancari Rabu (7/11).

Mahfud mengungkapkan, sebelum mandek seperti sekarang, berkas tersebut sempat tiga kali dikembalikan ke penyidik. Kejaksaan bersama penyidik juga sempat mengeksposenya dua kali.

"Penyidiknya juga sempat diundang konsultasi sama jaksa peneliti dua kali. Tapi tetap tak ada kemajuan. Padahal waktu konsultasi mereka bilang siap memenuhi petunjuk jaksa," tambah Mahfud.

Mantan staf ahli Jaksa Agung ini menolak menyebut poin apa yang tak bisa dipenuhi penyidik. Namun dikatakan  petunjuk yang diminta jaksa sangat terkait dengan pembuktian.

Dalam kasus ini, sejak Maret lalu Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, Krisnawan Pribadi.

Dua nama lain adalah Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB dan terakhir Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH. Ketiganya dijerat tuduhan melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pidana penggelapan dan penipuan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekretariat DPR Buka Tender Senilai Rp8,6 Miliar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler