jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo hanya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekam jejak calon menteri. Sedangkan Kejaksaan dan Kepolisian RI sebagai institusi penegak hukum di negeri ini tak dilibatkan oleh presiden yang dikenal dengan panggilan Jokowi itu.
Meski tak dilibatkan dalam menelusuri rekam jejak calon menteri, Kejaksaan Agung tak merasa dianaktirikan Presiden RI ketujuh itu. Sebab, korps Adhyaksa itu justru sudah berdiri jauh sebelum KPK dan PPATK ada.
BACA JUGA: KPK Tak Masalah Menkumham Diisi Politikus
"Kita ini bukan anak tiri, kita anak kandung. Kejaksaan ini kan sudah ada sejak zaman kemerdekaan," kata pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Kejagung, Senin (27/10).
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung ini menegaskan, semua terpulang pada hak prerogatif Jokowi sebagai Presiden. "Bahwa beliau mau minta rekomendasi dengan wartawan, ya itu hak beliau yah. Intinya begitu," ungkap Andhi.
BACA JUGA: Jokowi Tugaskan Menko Maritim Segera Cari Kantor
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman, juga membantah dianaktirikan karena tidak dilibatkan Jokowi. "Saya kira tidak ada anak tiri, anak sulung," kata Kapolri usai Salat Jumat di Mabes Polri. Kapolri mengatakan, sudah jelas bahwa pemilihan menteri itu merupakan hak prerogatif presiden.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kader PDIP Tak Puas Jatah Menterinya Disamakan PKB-Nasdem
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Tetapkan Prioritas, Tjahjo Butuh Pemetaan di Kemendagri
Redaktur : Tim Redaksi