jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek pabrik sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kedungpane, Semarang bernama Alex.
Penggerebekan bermula saat tim BNN mengamankan seorang tersangka bernama Zefry di tempat kejadian perkara (TKP) Taman Permata Indah 2 blok S nomor 1, Kampung Gusti Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Para Ibu Harus Waspada, Kini Pengedar Tembakau Sintetis Menyasar Anak-Anak
"Tim BNN telah melakukan penangkapan terhadap jaringan sindikat narkoba clandestine lab (pabrik gelap pembuatan narkoba) yang dikendalikan Alex, napi Lapas Kedungpane, Semarang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangannya di Jakarta.
Arman mengatakan penyelidikan dikembangkan untuk selanjutnya menangkap tersangka lain bernama Ferdi di TKP Rumah Susun B lantai 2 nomor 6, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Facebook Larang Peredaran Iklan Obat Virus Corona
Arman mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, tim BNN kemudian melakukan penggeledahan di TKP sebuah rumah di Teluk Gong Timur 1, RT 2/9, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Timur, yang menjadi tempat pembuatan sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut yakni fosfor merah, epedrin, soda api, toluen, sulfuric acid, iodine, metanol, sejumlah bahan kimia lain yang berbahaya, jerigen, kompor listrik, kertas ph, kertas saringan, serta alat laboratorium untuk memasak atau memproduksi sabu-sabu.
Arman mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka maupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Belum diketahui pula jumlah sabu-sabu yang dapat diproduksi di pabrik berskala rumahan itu.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium BNN," ujar Arman. (antara/jpnn)
VIDEO: Rayuan Dul Jaelani untuk Tiara
Redaktur & Reporter : Natalia