Tak Hanya Ahok, Syahrul Limpo juga Dibelit Kasus Reklamasi

Rabu, 27 April 2016 – 09:57 WIB
Cucu Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang (kiri), bersama putra Syahrul, Kemal Redindo (dua kiri) ikut menyimak pidato Sang Gubernur di depan pimpinan media di Rujab Gubernur, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Selasa (26/4). Foto: Idham Ama/Fajar

jpnn.com - MAKASSAR - Persoalan reklamasi pantai tak hanya menjadi masalah buat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Di Sulawesi Selatan, gubernur Syahrul Yasin Limpo juga didera masalah hukum, terkait Centre Point of Indonesia (CPI).

Selasa (26/6) siang, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) sudah keluar dari Kejaksaan Tinggi Sulsel. Ya, kini Syahrul bukan cuma dikejar gugatan Walhi Sulsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

BACA JUGA: Waduh, PNS Wanita Banyak Ajukan Gugatan Cerai

Sprindik atas kasus reklamasi CPI dikeluarkan atas indikasi kerugian negara di proyek itu. Syahrul mengaku, bakal tegar menghadapi semua proses hukum yang menjeratnya atas proses reklamasi kawasan yang menjadi ikon Indonesia Timur itu.  

"Biarkan proses peradilan ini berjalan. Kami punya landasan hukum yang sangat kuat, mulai dari peraturan pemerintah, undang-undang dan peraturan kementerian yang menjadi dasar kami untuk melakukan reklamasi. Pokoknya jangan bela saya ketika saya korupsi," ujar Syahrul, seperti dikutip dari Fajar, Rabu (27/4).

BACA JUGA: Di Kaki Depannya Ada Lima Jari, Kaki Belakang Empat Jari

Dasar yang paling kuat, kata dia, adalah Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Di mana reklamasi di kawasan pantai dari nol hingga 12 mill laut menjadi kewenangan gubernur. 

Tak hanya itu, Syahrul menjelaskan untuk proses reklamasi seluas 157 hektare, sudah melalui proses yang sesuai aturan. Ada proses lelang yang dilakukan sebanyak dua kali, hingga memenangkan PT Yasmin yang saat ini joint operation bersama Ciputra Group untuk proses reklamasi. Tak ada proses penunjukan langsung.

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Pemkab Subang Dapat Undangan dari KPK

"Sama sekali tak ada nama Syahrul di CPI. Semuanya berjalan sesuai proses. Jika memang harus berhenti atas keputusan hukum, saya juga tidak ada beban. Ini adalah pilihan dan kami siap hadapi proses hukum," tuturnya. 

Hanya saja Syahrul tetap menginginkan, agar rekalamsi CPI bisa terus dilanjutkan. Menurutnya, lahan seluas 157 hektare yang jadi kawasan CPI, yang menikmati adalah masyarakat. 

Dari 157 hektare lahan reklamasi, 52 hektare di antaranya menjadi milik pemerintah. Sebanyak 30 persen dari total 105 hektare lahan milik pengembang, bakal menjadi ruang terbuka hijau, yang akan disiapkan menjadi kawasan publik untuk masyarakat. (andi syaeful aditya/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Sang Kakak Begituan, Ya Begini Jadinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler