Tak Hanya Curi Motor Puluhan Kali di Jakarta, Sindikat Berpistol Ini juga Jual Narkoba, Canggih

Selasa, 01 Agustus 2023 – 20:26 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menggelar konferensi pers terkait sindikat curanmor, Selasa (1/8). Foto: Polres Jakut

jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang meresahkan masyarakat. Sindikat ini bahkan membeli narkoba dengan hasil menjual motor curian untuk diputar kembali duitnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan ketiga pelaku berinisial WS (29), MRS (29), dan AW (29).

BACA JUGA: Ganjar Blusukan ke Pademangan Barat, Warga Berteriak: Pak Prabowo Kapan ke Sini?

“WS merupakan kapten sekaligus pemetik sepeda motor yang menjadi targetnya,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (1/8).

Sementara itu, Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan untuk menakut-nakuti korbannya jika ketahuan, AW membekali diri dengan senjata mainan jenis pistol korek api.

BACA JUGA: Ganjar Blusukan ke Pademangan Barat, Terima Aspirasi soal Air Bersih hingga Akses Kesehatan

“WS yang juga residivis kasus yang sama mengacung-ngacungkan pistol mainan (korek api). Kalau orang awan tentu akan takut dan tak berani melawan,” ujarnya.

Binsar menuturkan aksi ketiga tersangka tersebut ternyata telah dilakukan selama setahun dan berhasil melakukan pencurian sepeda motor di 33 tempat.

BACA JUGA: Personel TNI-Polri Tampak Kompak di Polsek Pademangan, Lihat Keseruan Mereka

“Lamanya beraksi sudah setahun, hingga kemarin telah berhasil memetik sepeda motor di 33 tempat. Semuanya terjadi di wilayah hukum Polsek Pademangan,” ucapnya.

Menurut pengakuan para tersangka, hasil curian dijual ke penadah. Uangnya digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari.

“Motor dijual ke penadah, uangnya digunakan untuk membeli narkoba bahkan narkoba itu juga dijual kembali ke temannya. Ini merupakan rangkaian setan narkoba,” tukasnya.

Selain para tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti seperti obeng plus, pistol mainan, kunci Letter T, L, kunci pas ring, dan kunci magnet.

“Barang bukti penunjang aksi kejahatan turut kami sita,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Kapolres Jakut dan Kapolsek Pademangan Tinjau Pengamanan H+2 Lebaran di Ancol


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler