Tak Hanya ke Bareskrim Polri, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polda Jateng

Selasa, 06 Agustus 2024 – 18:08 WIB
Sekretaris PKB Jateng Sukirman seusai melaporkan Muhammad Lukman Edy di Polda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Partai Kebangkitan Bangsa turut melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Muhammad Lukman Edy ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Selasa (6/8).

Pelaporan terhadap Edy yang pernah menjabat menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dipimpin oleh Sekretaris PKB Jateng Sukirman di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.

Sukirman mengatakan bahwa pelaporan ini adalah buntut pernyataan Lukman Edy yang mencemarkan dan memfitnah partai pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut.

Saudara Lukman Edi kami laporkan pencemaran nama baik yaitu menyebut PKB tidak transparan dalam segala hal dan seterusnya, kemudian menyebut Ketua Umum PKB memiliki wewenang yang tak terbatas. 

"Iya, kami telah selesai melaporkan Saudara Lukman Edy dalam kaitannya pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PKB," kata Sukirman di Mapolda Jateng.

Sebagai pengurus di tingkat Jateng, pihaknya punya kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Pasalnya, Lukman Edy, menurutnya telah mencemarkan nama baik PKB dari pusat sampai level ranting.

Sukirman bilang pelaporan terhadap Lukman Edy sebelumnya juga telah dilakukan oleh DPP PKB di Mabes Polri Jakarta.

Inti pelaporan itu adalah Lukman Edy menyebut PKB tidak transparan, termasuk memfitnah Ketum PKB Muhaimin Iskandar punya wewenang yang tak terbatas.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jateng untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap saudara Lukman Edi yang menurut kami sudah melakukan upaya pencemaran nama baik dan fitnah," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PKB Jateng Muharir menyatakan pelaporan terbadap Lukman Edy atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal. Termasuk Pasal tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Terkait pasal-pasal yang kami terapkan sebenarnya pencemaran nama baik, fitnah dan juga UU ITE. Nanti akan digodok oleh tim penyidik terkait soal pengembangannya," kata Muharir.

Sejumlah bukti permulaan pun telah dibawanya sebagai pelengkap pelaporan terhadap Lukman Edy. Bukti itu mulai tautan berita daring, tautan pernyataan di YouTube, tangkapan layar tulisan Lukman Edy.(mcr5/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Pedas! Cak Imin Balas Pernyataan Gus Yahya Soal PKB Seperti Mobil Rusak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analogi Gus Yahya Soal PKB: Mobil Rusak yang Harus Ditarik dari Pasaran


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler