jpnn.com, SURABAYA - Kebijakan lockdown rupanya tak hanya dilakukan Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) juga mengambil keputusan yang sama.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Unit Komunikasi Publik (UKP) ITS Anggra Ayu Rucitra. Kebijakan itu berlaku sejak 29 Juni-12 Juli 2021.
"Benar, Warek III ITS telah mengeluarkan SE yang berisi tentang kebijakan WFH," ujar dia saat dihubungi, Kamis (1/7).
Anggara mengatakan seluruh civitas academica wajib mematuhi kebijakan yang telah ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi dan Sistem Informasi ITS Ahmad Rusdiansyah.
Kendati demikian, Anggra tidak menjelaskan mengenai SE tersebut.
"Pasti ada ya (yang terpapar Covid-19, red) melihat meningkatya positivity rate di Indonesia. Sehingga perlu dilakukan sterilisasi di lingkungan kampus," kata dia.
Sekadar diketahui, SE di kampus ITS membatasi kegiatan fisik dengan WFH. Kebijakan itu nantinya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi.
Kemudian, kebijakan itu tidak berlaku untuk pegawai yang bertugas sebagai SKK/Sarpras/K3L/pegawai Medical Center.
Selanjutnya, dalam layanan tugas kedinasan di unit kerja/departemen yang bersifat penting dan tidak dapat ditunda, maka bisa menugaskan pegawai yang piket sebanyak satu orang setiap hari kerja.
Pimpinan Unit Kerja/Departemen dapat menugaskan pegawai untuk WFO lebih dari satu pegawai, dengan terlebih dahulu mengajukan dan memperoleh ijin dari Wakil Rektor Bidang SDMO dan TSI, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Terakhir, pengaturan piket/hadir kerja/WFO pegawai diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan/Ketua Satgas Covid-19 unit kerja/Departemen.
Bagi pegawai yang terjadwal untuk mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 di Kampus ITS, tetap wajib hadir dalam kegiatan tersebut. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Kamera Rancangan Mahasiswa ITS Bisa Deteksi Pelanggaran Prokes, Seperti Apa?
Redaktur & Reporter : Arry Saputra