Tak Ikut Jamsostek, Perusahaan Disanksi

Kamis, 28 November 2013 – 01:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan yang belum menjadi anggota Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) harus bersiap menghadapi masalah. Jamsostek yang tahun depan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya mengatakan, BPJS ketenagakerjaan tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi bagi para perusahaan yang tidak melaporkan jumlah karyawan beserta gaji yang diberikan. "Itu akan dilakukan setelah transformasi terjadi, setelah serah terima pada Januari tahun depan," ujar Elvyn di gedung PT Askes kemarin.

BACA JUGA: PPA Tunjuk Plt untuk Isi Posisi Dirut

Kewenagan tersebut, menurut dia, dapat dilakukan Jamsostek setelah beralih menjadi BPJS ketenagakerjaan. Undang-undang memberikan wewenang tersebut. Dalam aksinya nanti, BPJS ketenagakerjaan didampingi oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta beberapa instansi lain.

turan keikutsertaan suatu lembaga dalam jamsostek telah ditetapkan sejak lama. Dalam aturan tersebut, lembaga usaha diwajibkan mengasuransikan semua pekerjanya agar ada jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pemeliharaan keselamatan bagi karyawan dan keluarga.

BACA JUGA: Wujudkan Dream Team, Dua Direktur PTPN III Diganti

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transformasi Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan hampir rampung. Dari 10 Peraturan Pemerintah (PP) yang dicanangkan, 8 di antaranya telah diselesaikan. "Draft sudah sampai tahap final harmonisasi. Saya dengar sudah sampai di Setneg," jelas Elvyn.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan seluruh kesiapan telah dirampungkan. "Hampir semua telah RPP telah selesai. Namun, ada beberapa yang masih menjadi bahan perdebatan," katanya.

BACA JUGA: Askes dan Jamsostek Siapkan Tutup Laporan Keuangan

Di antaranya adalah belum dapat dipastikan mengenai ketentuan keikutsertaan bagi para pensiunan. Beberapa hitungan terkait jaminan pensiun dan hari tua belum selesai diputuskan. "Hitungannya agak complicated. Jadi, masih perlu pendalaman lebih," ungkapnya. Meski begitu, Chazali menegaskan BPJS siap dilaksanakan tahun depan. (mia/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemegang Kartu Mandiri Diberi Diskon 50 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler