JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pihaknya sengaja tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim konstitusi ke Polri, tetapi ke KPKMenurutnya, hal ini untuk menghindari timbulnya anggapan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi.
"Kalau saya laporkan Refly ke polisi, nanti orang akan katakan, oh ini karena dituduh korupsi, lalu yang melaporkan dipidanakan," kata Mahfud usai melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih kedua pengacaranya yakni Refly Harun dan Maheswara Prabandono, Jumat (10/12), di gedung KPK
BACA JUGA: Keberatan Disebut Ada Dugaan Penyuapan
Untuk sementara, pihaknya tidak melaporkan soal fitnah tetapi langsung melaporkan indikasi pidana korupsi ke KPK.Dengan cara ini, para hakim juga akan diperiksa dan kasus bisa diungkap dengan tuntas
BACA JUGA: Rekanan PLN Jatim Ditahan KPK
Meski demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke PolriBACA JUGA: Mimika dan Sukabumi Masih Tertinggal
Kata Mahfud, hal yang terpenting adalah bahwa dengan melapor ke KPK, pihaknya sudah menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan persoalan ini.Sementara itu, Hakim Konstitusi, Akil Mochtar menjelaskan, pihaknya melaporkan percobaan penyuapan ini karena peristiwa ada tiga orang yakni Saragih, Refly, Maheswara),mengetahui bahwa ada sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi putusan.
Pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban hakim sehingga termasuk kategori percobaan penyuapan yang menjadi domain KPKAkil berharap, dengan ini KPK dapat mengungkap kasus dengan tuntas atau terang-benderang"Mudah-mudahan bisa membuat terang posisi uang ke mana, ke siapa, pemberian berhubungan dengan kasus apa," jelasnyaDia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada KPKAkil juga berharap, penyelidikan KPK akan dapat membuktikan ada tidaknya mafia kasus atau suap di mahkamah sebagaimana yang sering terdengar.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Anti Tembakau Dipertanyakan
Redaktur : Tim Redaksi