Tak Kapok, Ibra Azhari 5 Kali Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Jumat, 05 Januari 2024 – 08:40 WIB
Ibra Azhari kembali ditangkap karena narkoba. dok. foto: Aprillio Akbar/foc/ Antara Foto

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ibra Azhari kembali ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. Dia diamankan Polres Metro Jakarta Barat.

Kabar ini telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dihubungi awak media.

BACA JUGA: Polisi Akan Ungkap Tersangka Baru Kasus Narkoba Ibra Azhari

"Benar (Ibra Azhari ditangkap)," Syahduddi, Jumat (5/1).

Syahduddin menyatakan kakak Sarah Azhari tersebut diamankan karena mengonsumsi sabu-sabu.

BACA JUGA: Polisi Buru Artis Lain yang Terseret Kasus Ibra Azhari

Kendati demikian, dia belum menjelaskan secara detail terkait jumlah kepemilikan sabu-sabu yang dimiliki Ibra Azhari.

Belum diketahui jelas kronologi penangkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat terhadap Ibra Azhari.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Klarifikasi soal Pakaian, Andre Taulany Beri Respons Menggelitik

Syahduddi menyatakan kasus yang menjerat bintang film Bisikan Nafsu itu masih dalam proses pengembangan.

"Masih pengembangan," tutur Syahduddi.

Ini bukan kali pertama Ibra Azhari ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. Sebelumnya, Ibra Azhari sudah ditangkap polisi empat kali terkait kasus yang sama.

Penangkapan pertama, Ibra pernah diamankan pada 31 Agustus 2000 dan ditahan dua penjara.

Tak lama setelah dibebaskan, dia kembali ditangkap pada 20 Februari 2003. Ibra diciduk di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan karena kepemilikan kokain, ekstasi dan sabu.

Ketiga kalinya, Ibra Azhari ditangkap di Bali atas penyalahgunaan sabu dengan vonis penjara 6 tahun pada 2010.

Tak kapok, Ibra Azhari kembali ditangkap bersama dengan 6 orang lain yang berperan sebagai pengedar dan kurir pada 2019 lalu.

Barang bukti yang disita dari kejadian tersebut yakni 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler