JAKARTA - Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menentukan sikap atas berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Bibit Samad Riyanto, wakil ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setelah melakukan penelitian, Kejaksaan Agung menyatakan berkas yang diajukan polisi itu belum lengkap (P-19) sehingga dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian
BACA JUGA: Tuntut Janji SBY, Mahasiswa Sambangi Istana Presiden
Hal ini terungkap dalam surat dari Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bernomor B-2196/F.3/Ft.1/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009 yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri perihal Hasil Penyidikan Atas Nama Tersangka Dr Bibit Samad Riyanto.
Dalam surat itu antara lain disebutkan bahwa Bibit disangka melanggar Pasal 12 huruf e (tentang pemerasan), Pasal 15 (tentang penyalahgunaan kewenangan), Pasal 23 (tentang percobaan penyuapan) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
"Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Didik Darmanto SH, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/10).
Ditambahkan Didik, saat ini pihaknya sedang menyusun petunjuk tentang apa saja yang harus dilengkapi (P-19)
BACA JUGA: Muhammadiyah: SBY Harus Satu Kata dengan Perilaku
Sementara sebelumnya, seperti diketahui kejaksaan juga telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Chandra M Hamzah yang juga dinyatakan belum lengkap (P-18), pada tanggal 12 Oktober 2009, kepada penyidik Polri.Bibit dan Candra ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian berkembang menjadi penyalahgunaan kewenangan, terkait soal pencekalan atas Djoko S Tjancra dan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo
Bibit melakukan pencekalan terhadap Djoko Tjandra lantaran KPK tengah menyidik kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani
BACA JUGA: Ucapan Selamat kepada SBY Terus Mengalir
Sedangkan Chandra membuat surat cekal terhadap Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Studio Foto Dadakan di Kantor Ical
Redaktur : Tim Redaksi