Tak Mau Intim, Mantan Istri Dianiaya

Selasa, 06 November 2012 – 14:35 WIB
BANJARMASIN – Diduga kesal karena tak mau diajak berhubungan intim, seorang IRT (ibu rumah tangga) babak belur dipukuli mantan suaminya. Akibatnya,  wanita berusia 32 tahun ini mengalami luka memar di wajah dan di tubuhnya karena dipukul menggunakan tangan dan sebilah pipa besi.
 
Tak terima dengan perlakukan mantan suaminya, Risnani, warga jalan  Kadar Permai II Rt 17, Sungai Miai, Banjarmasin Utara melaporkan mantan suaminya bernama Fahrul Razi (28), warga jalan  Sungai Miai Dalam Rt 11, Banjarmasin Utara.

Usai menerima laporan Risnani, anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara langsung meringkus Razi di rumahnya, Sabtu (3/11) siang. Dari laporan polisi, korban mengaku ditampar di bagian wajah dan dipukuli dengan menggunakan potongan besi di bagian tangan sebanyak 4 kali.
 
Dari pengakuan Razi, ia khilaf telah memukuli Risnani karena kesal dengan tingkah laku mantan istrinya yang selalu meminta uang untuk membayar utang dari rentenir. “Malam itu, Risnani datang ke rumahnya dan menyuruh saya membayar utang sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
 
Ia mengungkapkan, pada saat terjadi pertengkaran dan pemukulan, Risnani masih sempat mencakarnya di muka dan di tangan. “Saya dan dia sudah bercerai sekitar 1,5 tahun lalu,” bebernya.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Ismat Wahyudi membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istri.
“Diduga pemukulan tersebut terjadi karena korban tak mau diajak pelaku berhubungan suami istri,” bebernya.
 
Karena hubungan pelaku dengan korban bukan suami istri lagi,  maka penyidik Reskrim Polsekta Banjarmasin tidak mengenakan pasal tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi diancam dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara di atas 2 tahun.

“Mereka berdua hanya nikah siri jadi pasal KDRT tidak bisa diterapkan kepada pelaku,” tegas Ismat. (hni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Menganiaya, Mantan Suami Dipolisikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler