JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kembali menggelar sidang kedua kasus kecelakaan maut Rasyid Amrullah Rajasa, Kamis (21/2). Agenda persidangan itu adalah mendengar keterangan saksi.
Ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang dipimpin hakim J Soeharjono itu. Kekasih Rasyid yang awalnya dijadwalkan sebagai salah satu saksi, ternyata berhalangan hadir.
Menurut salah seorang JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, awalnya saksi yang akan dihadirkan adalah Unggul Budi Raharjo, Rangga Iqra Nugraha, Prilla Kinanti, Ipda Suhadi, dan Umiyanah. Namun, Prilla dan Umiyanah tidak hadir.
Sebagai gantinya, JPU menghadirkan saksi lain yakni Brigadir Herry Wibiyanto dan Brigadir Iswahyudi. Setiap saksi menuturkan pernyataan yang berbeda yang bisa menguntungkan Rasyid. Dari kelima saksi, hanya Ranggalah yang mampu mengungkap secara runut kronologis terjadinya kecelakaan.
"Usai suasana tenang di tempat kejadian, terdakwa bilang capek dan mengantuk setelah merayakan tahun baru," kata Rangga saat bersaksi.
Menurutnya, Rangga sesaat sebelum kejadian dalam posisi mengendarai mobil Toyota Avanza yang berjarak sekitar 100 meter di belakang mobil BMW yang dikendarai Rasyid. Saat itulah Rangga melihat mobil BMW di depannya berhenti mendadak. "Saya melihat banyak orang tergeletak di jalan lalu langsung saya tolong," urainya.
Dia turun dari mobil dan sempat berbincang dengan Rasyid yang sudah berada di luar mobilnya. Dalam perbincangan singkat itu, kata Rangga, Rasyid mengaku siap bertanggung jawab.
"Saya tanya ada kejadian apa, terdakwa bilang agar korban dievakuasi dulu dan siap bertanggung jawab," tuturnya kepada Majelis Hakim.
Tidak hanya itu, Rangga juga berinisiatif untuk "menyita" SIM Raysid dengan alasan supaya tidak melarikan diri. Setelah itu, SIM Rasyid diserahkan kepada petugas Polantas yang menyusul tiba ke lokasi kejadian.
Dalam kesaksiaannya Rangga juga mengatakan, Rasyid sempat mengucapkan kata mengantuk. "Usai suasana tenang di tempak kejadian, terdakwa bilang capek dan mengantuk setelah merayakan tahun baru," kata Rangga.
Sementara itu saksi yang lain, Unggul Budi Raharja dari Jasa Marga, mengatakan ketika tiba di lokasi sempat mendengar percakapan antara Rasyid dan Rangga. Dia hanya mendengkar kata "bertanggung jawab" yang keluar dari mulut Rasyid.
"Saat itu saya sedang patroli dari Jasa Marga. Ada korban laki-laki dan perempuan. Saya lihat terdakwa berbincang dengan seorang laki-laki dan mengatakan siap bertanggung jawab," tuturnya.
Sementara itu saat Majelis Hakim meminta tanggapan terdakwa atas keterangan saksi, Rasyid mengaku keberatan dengan beberapa kesaksian Rangga. "Saya tidak mengatakan saya mengantuk, saya bertanggung jawab," ujar Rasyid.
Demikian pula, Rasyid membantah pernah mengatakan "saya bersalah," saat berbincang dengan Rangga. "Saya hanya bilang saya bertanggung jawab," tandasnya.
Seusai bersidang, salah seorang kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi, menilai para saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang benar-benar melihat Rasyid yang mengendarai BMW X5 menabrak mobil Luxio. "Yang mereka alami dan ketahui adalah mereka terjatuh dari mobil omprengan (Luxio). Mereka mengetahui peristiwa tabrakan antara omprengan yang mereka tumpangi dengan BMW X5 setelah melihat tayangan berita di TV," ujar Riri.
Seperti yang diketahui, Rasyid Rajasa mengendarai BMW X5 menabrak Luxio di Tol Jagorawi KM 3+500 pada tanggal 1 Januari 2013. Akibat kecelakaan ini, dua penumpang Luxio bernama Harun dan Reyhan tewas, dan tiga orang luka-luka.(dni/jpnn)
Ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang dipimpin hakim J Soeharjono itu. Kekasih Rasyid yang awalnya dijadwalkan sebagai salah satu saksi, ternyata berhalangan hadir.
Menurut salah seorang JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, awalnya saksi yang akan dihadirkan adalah Unggul Budi Raharjo, Rangga Iqra Nugraha, Prilla Kinanti, Ipda Suhadi, dan Umiyanah. Namun, Prilla dan Umiyanah tidak hadir.
Sebagai gantinya, JPU menghadirkan saksi lain yakni Brigadir Herry Wibiyanto dan Brigadir Iswahyudi. Setiap saksi menuturkan pernyataan yang berbeda yang bisa menguntungkan Rasyid. Dari kelima saksi, hanya Ranggalah yang mampu mengungkap secara runut kronologis terjadinya kecelakaan.
"Usai suasana tenang di tempat kejadian, terdakwa bilang capek dan mengantuk setelah merayakan tahun baru," kata Rangga saat bersaksi.
Menurutnya, Rangga sesaat sebelum kejadian dalam posisi mengendarai mobil Toyota Avanza yang berjarak sekitar 100 meter di belakang mobil BMW yang dikendarai Rasyid. Saat itulah Rangga melihat mobil BMW di depannya berhenti mendadak. "Saya melihat banyak orang tergeletak di jalan lalu langsung saya tolong," urainya.
Dia turun dari mobil dan sempat berbincang dengan Rasyid yang sudah berada di luar mobilnya. Dalam perbincangan singkat itu, kata Rangga, Rasyid mengaku siap bertanggung jawab.
"Saya tanya ada kejadian apa, terdakwa bilang agar korban dievakuasi dulu dan siap bertanggung jawab," tuturnya kepada Majelis Hakim.
Tidak hanya itu, Rangga juga berinisiatif untuk "menyita" SIM Raysid dengan alasan supaya tidak melarikan diri. Setelah itu, SIM Rasyid diserahkan kepada petugas Polantas yang menyusul tiba ke lokasi kejadian.
Dalam kesaksiaannya Rangga juga mengatakan, Rasyid sempat mengucapkan kata mengantuk. "Usai suasana tenang di tempak kejadian, terdakwa bilang capek dan mengantuk setelah merayakan tahun baru," kata Rangga.
Sementara itu saksi yang lain, Unggul Budi Raharja dari Jasa Marga, mengatakan ketika tiba di lokasi sempat mendengar percakapan antara Rasyid dan Rangga. Dia hanya mendengkar kata "bertanggung jawab" yang keluar dari mulut Rasyid.
"Saat itu saya sedang patroli dari Jasa Marga. Ada korban laki-laki dan perempuan. Saya lihat terdakwa berbincang dengan seorang laki-laki dan mengatakan siap bertanggung jawab," tuturnya.
Sementara itu saat Majelis Hakim meminta tanggapan terdakwa atas keterangan saksi, Rasyid mengaku keberatan dengan beberapa kesaksian Rangga. "Saya tidak mengatakan saya mengantuk, saya bertanggung jawab," ujar Rasyid.
Demikian pula, Rasyid membantah pernah mengatakan "saya bersalah," saat berbincang dengan Rangga. "Saya hanya bilang saya bertanggung jawab," tandasnya.
Seusai bersidang, salah seorang kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi, menilai para saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang benar-benar melihat Rasyid yang mengendarai BMW X5 menabrak mobil Luxio. "Yang mereka alami dan ketahui adalah mereka terjatuh dari mobil omprengan (Luxio). Mereka mengetahui peristiwa tabrakan antara omprengan yang mereka tumpangi dengan BMW X5 setelah melihat tayangan berita di TV," ujar Riri.
Seperti yang diketahui, Rasyid Rajasa mengendarai BMW X5 menabrak Luxio di Tol Jagorawi KM 3+500 pada tanggal 1 Januari 2013. Akibat kecelakaan ini, dua penumpang Luxio bernama Harun dan Reyhan tewas, dan tiga orang luka-luka.(dni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi CPNS 2013, Daerah Dijatah 40 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi