"Kami akan tetap mengusut sampai tuntas," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Sabtu (6/10).
Dalam pemeriksaan perdana Jumat lalu (5/10), penyidik KPK tidak langsung menahan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. Selain Djoko, KPK juga menetapkan seorang jenderal aktif sebagai tersangka yakni Brigjen Pol Didik Purnomo. KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo sebagai tersangka. Kedua perusahaan tersebut adalah rekanan mabes polri dalam pengadaan simulator SIM.
Mengapa Djoko tidak langsung ditahan" Bambang mengatakan, KPK membutuhkan audit khusus untuk menghitung kerugian negara. Audit itu bisa memakan waktu dua bulan. Padahal, penahanan tersangka dibatasi hanya 20 hari dengan perpanjangan maksimal 40 hari. Itulah salah satu alasan KPK tidak langsung menahan Djoko. "Ini semata karena prudentiality (kehati-hatian) dan profesionalisme," kata Bambang.
Ia mengatakan, KPK juga tidak ingin menahan tersangka terlalu lama untuk menunggu audit perhitungan kerugian negara. "Kalau lebih panjang dari masa penahanan kan kasihan. Jangan dalam proses penyidikan anda marah, jangan dulu-duluan menahan, bukan begitu."
Mabes Polri saat ini juga menyidik kasus yang sama. Trunojoyo, sebutan Mabes Polri, menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Bambang Sukotjo, yang juga dijadikan tersangka oleh KPK. Kepolisian juga menetapkan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini menyebabkan ketegangan baru dalam hubungan Kuningan, sebutan kantor KPK, dan Trunojoyo. (sof/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Mau Habis Energi Ladeni Polri
Redaktur : Tim Redaksi