Tak Pernah jadi Honorer, Karyawan Bank Lulus CPNS

Jumat, 21 Februari 2014 – 09:19 WIB

jpnn.com - SUBANG - Rencana hak angket yang akan dilakukan DPRD Subang terkait hasil seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2), dianggap hanya gertak sambal. Hal tersebut dikatakan  ditegaskan Ketua Gerakan Aktivis dan Aliansi Sarjana Subang (Ganass), Wa Dase, Kamis (20/2).

“Kami menilai wacana pembuatan hak angket yang dilakukan DPRD hanya gebrakan yang tidak akan jelas ujungnya. Rencana hak angket hanya gertak. Kalau memang benar, buktikan dengan langkah nyata,” ujar Dase kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN).

BACA JUGA: Ingin Bantu Honorer tapi Terbentur Aturan

Namun ia sependapat, bahwa dalam seleksi CPNS K-2 beberapa waktu lalu banyak kejanggalan.

“Kelulusan banyak kejanggalan. Bahkan  ditemukan ada karyawan salah satu bank lolos CPNS, itu masa sukwannya (honorernya) di mana?” ungkapnya.

BACA JUGA: Bentrok Petani-Polisi Diduga Diprovokatori Calon Bupati

Ia juga mengklaim memiliki sejumlah data CPNS yang lolos katagori II, tapi tidak pernah menjadi sukwan. “Kami mendesak Kemen PAN-RB membatalkan semua CPNS yang  lolos tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Abdurakhman menegaskan akan melakukan validasi terhadap para tenaga honorer/sukwan yang lolos dalam seleski CPNS K-2.

BACA JUGA: Bocah 3 Tahun Tewas Terkurung di Kamar

"Untuk sukwan yang lulus jangan senang dulu, karena akan validasi untuk bisa diangkat sebagai PNS," ujar Abdurakhman, Senin (17/2) lalu.

Diungkap Abdurahman, lulus seleksi CPNS merupakan salah satu syarat menjadi PNS. Namun masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi dan divalidasi agar bisa diangkat menjadi PNS.

"Waktu sanggahan untuk menelusuri, contohnya bisa saja diketemukan ijazah alsu atau sukwannya bodong, itu bisa mempengaruhi," ungkap mantan Sekwan ini.

Abdurakhman juga menegaskan, hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait hasil seleksi CPNS K-2 dari Kemen PAN-RB.

“Sampai saat ini Pemkab Subang belum mendapatkan surat secuil pun mengenai siapa saja yang lulus. Pengumuman yang di website Kemen PAN-RB belum bisa dijadikan dasar dalam surat keputusan,” tegasnya.

"Kita yakin (yang di website) itu benar. Tapi untuk dijadikan dasar surat keputusan bupati, kita  tidak berani, dan itu sepenuhnya tanggung jawab Kemen PAN-RB," sambung Abdurakhman. (bds/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Rp 100 M, Rehabilitasi Kelud Rampung Dua Minggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler