jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi meringkus R (23), pelaku pencurian di Majalengka, Jawa Barat.
Pelaku mencuri dua motor, satu telepon genggam (Hp), tiga mesin pompa air, dan sepeda gunung milik tujuh tetangganya.
BACA JUGA: 90 Personel Brimob Bergerak ke Perbatasan RI-Timor Leste
"Dari hasil interogasi dan pengembangan selama satu bulan lamanya tersangka R ini sudah mencuri harta di tujuh rumah tetangganya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis.
Dia mengatakan tersangka R mencuri melakukan aksi pencurian pada malam hari, terutama setelah para tetangganya terlelap tidur.
BACA JUGA: Kalau Ada yang Kenal Orang Ini Segera Lapor Polisi, Meresahkan, Bahaya
Edwin melanjutkan aksi kejahatannya terbongkar setelah tersangka mencuri sepeda motor, di mana saat itu R sedang mengendarai motor hasil curiannya.
"Kemudian pemiliknya yang merupakan tetangga tersangka bersama anggota kami langsung meringkus dan membawanya ke kantor, untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Barang hasil curian kemudian dijual tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti