Tak Rela DPRP Urus Pilgub, KPU Gugat ke MK

Selasa, 22 Mei 2012 – 16:35 WIB

JAKARTA - Gonjang-ganjing seputar pemilihan gubernur Papua terus berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak rela DPR Papua (DPRP) ikut terlibat mengurus tahapan pilgub. KPU pun akan segera mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana mengajukan gugatan itu muncul dalam pertemuan antara KPU Pusat, KPU Provinsi, DPRP, dan MRP, yang difasilitasi Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan di gedung Kemendagri, Selasa (22/5).

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua DPRP John Ibo,  Ketua MRP Timutius Murip, pjs Gubernur Papua, Syamsul Arief Rifai, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, unsur KPU Papua, Ketua Pansus Pilgub DPRP, Ruben Magai, serta perwakilan dari Kemenko Polhukam dan Kemenkumham.

Djohermansyah menjelaskan, dalam pertemuan itu, KPU dan KPU Papua berpendapat bahwa seluruh tahapan pilgub merupakan kewenangan mereka. Ini mengacu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.

"Mereka berpendapat, semua, mulai pendaftaran hingga penetapan calon, merupakan ranah KPU provinsi. Kalau penyampaian visi misi calon, silakan di DPRP, termasuk pelantikannya. Itu pendapat KPU," ujar Djohermansyah, usai pertemuan, kepada wartawan.

Sedang DPRP berpendapat, sesuai UU Otsus Papua, DPRP juga punya kewenangan, yang selanjutnya diatur di Perdasus Nomor 6 Tahun 2011. "Tapi KPU merasa pedoman hukum itu kurang memadai, dianggap kurang kuat. KPU perlu ada putusan pengadilan. Jadi opsi yang masih ada mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK," imbuh Djohermansyah.

Pemerintah, lanjutnya, menghargai sikap kedua pihak. Ini juga menyangkut dana pilgub Rp400 miliar, agar tidak sia-sia jika nantinya mncul gugatan sengketa pemilukada dan dikabulkan MK. Jadi, menurut Djo, celah-celah hukum lebih baik diklirkan sejak awal.

Namun, kata Djo, meski ada gugatan, jadwal tahapan pilgub tetap harus dijalankan, tak perlu ditunda menunggu putusan MK.

Terpisah, Anggota KPU Ida Budiati membenarkan pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK.

"Sudah menjadi kebijakan institusi dalam rapat pleno kita, salah satu  solusi yang bisa ditempuh yaitu mengajukan permohonan ke MK , agar melakukan pemeriksaan perkara atas permohononan sengketa kewenangan antarlembagan negara," ujar Ida.

Sudah diberitakan sebelumnya, pengumuman dan pendaftaran pasangan calon dijadwalkan 7 hingga 13 Mei 2012. Sedang proses seleksi calon dilakukan 14 hingga 20 Mei 2012 mendatang. Sedang untuk pemungutan suara ditetapkan 14 Agustus 2012.

Penetapan jadwal ini berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRD Papua, dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa  (1/5).

"Pengumuman pendaftaran 7 hingga 13 Mei 2012, seleksi 14 hingga 20 Mei," ujar Ketua Pansus Pilgub DPR Papua, Ruben Magai, saat memberikan keterangan pers usai pertemuan 1 Mei itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akademisi Berpeluang Diusulkan SBY jadi DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler