jpnn.com, BEKASI - Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap seorang pengendara ojek online bernama Iwan (32), pelaku penganiayaan terhadap karyawan salah satu toko kue, Yanto (25) di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 7 Oktober 2020.
Saat itu, pelaku hendak mengambil pesanan kue di toko kue tempat korban bekerja.
"Pelaku ini mau ambil pesanan kue, tetapi dia tidak sabar jadi memotong antrean di dalam toko kue," kata Santri saat dikonfirmasi, Senin (30/11).
BACA JUGA: Viral! Pengin Ngelem Aibon, Anak Durhaka Tega Pukul Ibu Kandung
Melihat pelaku menyelak antrean, korban pun langsung menegurnya.
Pelaku pun tidak terima ditegur korban sehingga terjadi keributan di antara keduanya. Pelaku memukul korban hingga tersungkur.
BACA JUGA: Duh Selebgram Cantik Tewas, Loncat dari Lantai 4 Hotel di Bali
Keributan itu pun dilerai warga setempat dan akhirnya pelaku pergi meninggalkan toko kue tersebut.
"Korban melapor ke kami dan kami langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku," ujar Santri.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku dapat ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi di hari yang sama.
"Pelaku tidak kooperatif, kami ajak mediasi dengan korban tetapi tidak mau, sudah kami kirim surat juga. Akhirnya kami tangkap, kami kenakan Pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Santri. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi