Tak Tahan Didatangi Kenalan Suami, Istri Gugat Cerai

Kamis, 25 Agustus 2016 – 05:18 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAYAPURA - Sebut saja namanya Mawar. Wanita berusia 23 tahun ini sudah tak tahan lagi. Rabu (24/8) kemarin, dia mendatangi kantor Pengadilan Agama Jayapura untuk menghadiri sidang gugatan perdananya kepada sang suami. 

Faktor utama yang membuat Mawar menggugat karena suami yang telah menikahinya sejak dua tahun silam tersebut ketahuan memiliki utang kepada kerabatnya sebesar Rp 20 juta, termasuk utang ke sejumlah orang. 

BACA JUGA: Layani Ribuan Jemaah Haji di Makassar, AP I Sediakan Akses Khusus

"Ini hari (kemarin) gugatan pertama saya, apapun yang dikatakan hakim saya tetap dengan prinsip saya yaitu bercerai. Karena rumah tangga kami tak bisa lagi dipertahankan dan saya juga tak mau ada orang yang datang ke rumah setiap hari untuk menagih utang ke saya,” kata Mawar kepada Cenderawasih Pos, Rabu (24/8) kemarin.

Mawar mengatakan, dia tak tahu dengan persoalan utang yang menjerat suaminya. Hampir setiap hari, ada saja beberapa orang yang datang ke rumahnya untuk menagih utang kepada dirinya. "Tak tahanlah. Masa saya yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba setiap hari ada saja wajah-wajah baru yang berdatangan dengan menagih uang ke saya hanya karena utang suami. Ini kan tidak adil dan saya tetap tidak bayar,” terangnya.

BACA JUGA: Belum Dapat Pesangon, PSK Pilih Tetap Mangkal

Sepengetahuan Mawar, suaminya adalah pekerja keras. Setiap hari keluar rumah dari pagi dan pulang malam larut malam dengan bekerja sebagai sopir angkot.

“Setiap ada yang datang ke rumah, menagih utang saya sarankan untuk langsung menagih kepada yang bersangkutan, sebab uang yang diutang tanpa sepengetahuan saya dan bukan untuk menafkahi saya, namun untuk kebutuhan lainnya. Karena alasan tersebut dan tak tahan didatangi penagih utang ya saya putuskan untuk bercerai,” jelasnya.

BACA JUGA: Harga Belum Naik, Pedagang Sudah Timbun Rokok

Sementara itu, hakim Ismail, SH mengaku proses tersebut akan dilakukan mediasi terlebih dahulu antara suami ataupun isteri. Sebab tugas Hakim bukan hanya mengetuk palu sidang untuk bercerai saja melainkan berusaha untuk mendamaikan.

"Yang jelas kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu, kalau mediasi tidak bisa barulah kami ke tahap persidangan untuk memutuskan yang jelas kami dengarkan keterangan saksi dan lainnya sebab kami inginkan rumah tangga itu selalu harmonis tanpa adanya perceraian,” tandas Ismail. (fia/tri/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah 9 Tahun, PDAM Pasang Ribuan Sambungan Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler