jpnn.com - PONTIANAK – Kasus pencabulan secara bergiliran terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat pada 30 September lalu.
Bunga (16, bukan nama sebenarnya) menjadi korban berahi RD (18) dan RK (17).
BACA JUGA: Jelang Natal, Kapolres Minta Warga Aktifkan Wajib Lapor 1x24 Jam
RK merupakan mantan kekasih Bunga.
Setelah dicabuli RK, Bunga dijadikan pelampiasan nafsu setan RD.
BACA JUGA: Pak Ahok Ada Pesan dari Ansor Jatim Nih
Orang tua Bunga sebenarnya berupaya menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Namun, keluarga kedua pelaku ternyata tak memiliki iktikad baik.
BACA JUGA: Kerang Maut Terus Makan Korban, Polisi Kebut Penyelidikan
Hal itulah yang membuat orang tua Bunga akhirnya melapor ke Mapolresta Pontianak.
Saat ini, RD dan RK menjadi tahanan Polresta Pontianak.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan polisi.
Ditemui di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (14/12) sore, RD tampak tertunduk.
Dia mengaku mencabuli Bunga lantaran nafsu.
Awalnya, dia dihubungi Bunga melalui Blackberry Messenger (BBM).
Bunga meminta dijemput pemuda yang putus sekolah sejak kelas 5 SD itu.
Kemudian, dia meminte diantar ke rumah RK di Jalan Panca Bhakti, Siantan.
“Saya baru kenal Sabtu itu. Dia nge-ping saya dan minta dibawa ke rumah RK. Saya jemput dia. Begitu sampai, dia langsung masuk kamar bersama RK,” kata RD.
Kala itu, RD langsung mempunyai pikiran kotor.
Dia yakin, Bunga dan RD sedang melakukan perbuatan tak terpuji.
“Dia (Bunga) dan RK begituan di kamar. Saya di luar sambil merokok sama Fa (pria). Kemudian saya curiga dan intip mereka sambil teriak 'woi, kitak lagi ape?” katanya.
Ternyata pikiran kotor RD benar. RK dan Bunga sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Melihat mereka begituan, saya nafsu. Jadi kepengin,” jelas Rd.
Saat itu, RK sempat keluar dari kamar dan menuju kamar mandi.
Sedangkan Bunga masih berada di kamar.
“Saya langsung datangi dia (Bunga). Kami ngobrol dulu. Kemudian saya rayu dan peluk dia sambil gigit payudaranya,” jelas RD.
Awalnya, RD mengira Bunga bakal marah ketika dia menggigit bagian sensitif di dadanya.
“Rupanya dia langsung buka lagi pakaiannya. Dan kami pun begitu. Tak lama, singkat saja,” ujar RD.
Kenakalan remaja ini akhirnya diketahui orang tua Bunga.
“Karena penyelesaian secara musyawarah tak bisa, makanya orang tua korban melaporkan ke kami,” kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Siswadi.
Pihak berwajib pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendapatkan alat bukti.
Berdasarkan pengakuan Bunga, dia telah digilir RD dan RD.
Hal itu juga diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya persetubuhan.
“Berbekal dari keterangan korban dan hasil visum ini, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing. Pelaku ada yang masih bawah umur dan dewasa,” jelas Siswadi.
Kedua pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (oxa/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpeleset Saat Selfie, Lalu Ditemukan Terapung..
Redaktur : Tim Redaksi