JAKARTA - Jangan segan-segan mengecek asal dana yang masuk ke rekening. Sekalipun itu berasal dari orang terdekat, bahkan suami sendiri. Artis Eddies Adelia kini merasakan betul dampak mengabaikan peringatan tersebut.
Selalu mengklaim tidak tahu asal usul dana kiriman dari suami di rekeningnya, artis yang berperan dalam beberapa sinetron itu ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Eddies terseret kasus penggelapan yang dilakukan suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, Eddies terbukti menerima aliran dana hingga Rp 1 miliar dari suaminya. Namun, dia mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut dan menyatakan bahwa uang itu adalah nafkah dari suami kepada istri.
Meski begitu, perempuan yang memiliki nama asli Ronih Ismawati Nur Azizah itu tetap terseret kasus suaminya tersebut. Polisi menilai, Eddies seharusnya patut mencurigai pemberian uang dari suaminya. Menurut penyidik, aliran uang ke Eddies itu tidak wajar. "Karena keterangannya dia tidak tahu apa pekerjaan suaminya, namun dia menerima aliran dana tersebut," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/2).
Dijelaskan Rikwanto, dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan kepada Eddies pekerjaan Ferry. Saat itu Eddies mengaku tidak mengetahui secara pasti pekerjaan Ferry. "Eddies mendapatkan sepuluh kali transferan uang dari Ferry yang masuk ke rekening miliknya, senilai Rp 1 miliar," terang Rikwanto.
Atas perbuatan itu, penyidik menjerat artis dari Jogjakarta tersebut dengan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Setelah penetapan tersangka, Eddies seharusnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Namun, pemeran Mumun dalam sinetron Pocong itu mangkir. "Eddies Adelia tidak jadi datang. Ada kurir yang mengantarkan surat bahwa yang bersangkutan sakit," terang Rikwanto.
Karena ketidakhadiran itu, penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada Eddies. Pemanggilan tersebut, papar dia, akan dijadwalkan penyidik Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Nanti kami panggil lagi," imbuhnya.
Bila pada pemanggilan kedua Eddies tidak juga datang tanpa alasan yang jelas, penyidik akan menyiapkan langkah hukum yang berupa penjemputan paksa. "Ya kalau dalam pemanggilan kedua tidak hadir juga tanpa alasan yang jelas, sesuai prosedur kami lakukan panggilan paksa," tegas dia.
Sementara itu, untuk tersangka kasus penggelapan, penipuan, dan pencucian uang Ferry, hingga saat ini proses hukum masih menunggu waktu sidang. Dia kini menjadi tahanan kejaksaan.
Pria yang merupakan mantan bendahara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) tersebut dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga menetapkan Rachmad Agung Basuki, 34, teman Ferry, sebagai tersangka. Sebab, dia terbukti ikut membantu tersangka Ferry dalam melakukan penipuan investasi batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 25 miliar bagi korban. Ferry sendiri ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. (ibl)
BACA JUGA: Tersisih di Indonesian Idol, Ryan: Saya Tetap Eksis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mila Kunis-Ashton Kutcher Tunangan karena Banyak Persamaan
Redaktur : Tim Redaksi