Tak Terima Dana Otsus, Sekolah di Papua Pungut Iuran

Senin, 10 September 2012 – 01:26 WIB
FAKFAK - Ratusan orang tua murid SMA Negeri I (SMANSA) Fakfak dikumpulkan pihak sekolah guna membahas persoalan yang menimpa SMANSA.  Karena tidak ada dana BOS dan Otsus untuk SMA, maka SMANSA mengambil kebijakan untuk menyelamatkan sekolah dengan meminta kerelaan orang tua murid untuk dapat memberikan iuran tiap bulan  per siswa Rp. 70 ribu.

Iuran sebesar Rp. 70 ribu per siswa tersebut bagi sebagian orang tua murid tidaklah berat, namun bagimana dengan mereka yang penghasilannya pas-pasan dan tidak menentu. Seperti orang tua murid yang kerja buruh, tukang batu, nelayan dan petani yang tidak tentu penghasilannya.

Hal ini lah yang menjadi keberatan ratusan orang tua murid terhadap kebijakan pungutan Rp. 70 ribu per bulan dari setiap siswa walaupun sebagian besar orang tua murid juga  setuju akan pungutan tersebut demi menyelamatkan pendidikan anak – anaknya.

Salah seorang tua murid kelas I SMANSA Fakfak, yang hanya berprofesi sebagai buruh kasar, kepada Radar Sorong (JPNN Group)  mengatakan pungutan wajib per bulan Rp. 70 ribu untuk satu siswa bagi dirinya terasa berat. Karena penghasilannya tidak menentu. Apalagi ia juga harus membiayai anaknya yang sekolah di SMA swasta.

“Bagi orang tua murid dari PNS mungkin tidak memberatkan. Tapi bagi orang tua murid yang buruh kasar, tentu terasa berat, apa lagi harus membiayai anak – anak yang bersekolah di sekolah swasta ditambah lagi kebutuhan tumah tangga sehingga memang berat terasa,” tukasnya kepada Radar Sorong.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan orang tua murid untuk meminta pungutan Rp. 70 ribu karena alasan pihak sekolah tidak menerima dana Otsus. Demi menyelamatkan sekolah harus ditempuh kebijakan ini dengan meminta kerelaan orang tua murid untuk membayaran pungutan per bulan satu siswa  70 ribu.

Sesuai daftar rencana  anggaran belanja sekolah selama satu tahun pelajaran, SMANSA Fakfak membutuhkan dana sebesar Rp. 649.250.000 sehingga dibutuhkan iuran siswa per orang Rp. 70 ribu.

Dalam rencana anggaran belanja sekolah selama setahun pelajaran dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk membiaya beberapa kegiatan sekolah seperti perbaikan instalasi listrik dan alat, ATK, daya dan jasa listrik, telephone internet dan air, perawatan gedung, perawatan alat, pengadaan sarana dan prasarana, kesra yang meliputi insentif dan kelebihan jam mengajar, insentif tata usaha, honor guru tidak tetap, pengadaan seragam guru, konsumsi guru dan TU serta THR guru untuk Idul Fitri dan Natal. Termasuk untuk kegiatan pembiayaan siswa, profesionalisme guru dan dies natalis.

Sementara itu menurut wali murid lainnya yang juga enggan mengorankan jati dirinya, sebenarnya pungutan tersebut untuk mebiayai kegiatan sekolah negeri tidak wajar.  “Seharusnya bila di sekolah swasta yang meminta pungutan atau iuran itu wajar, tetapi untuk sekolah negeri  pungutan seperti ini sudah sangat luar biasa karena kegiatan seperti ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah,”  tegas salah satu orang tua murid kepada koran ini.

Wajar atau tidak sebuah sekolah negeri yang begitu besarnya menerima perhatian pemerintah untuk menunjang kegiatan sekolah meminta iuran dari orang tua murid, padahal untuk semua sekolah negeri telah dibebaskan biaya SPP nya - Persoalan benar atau salah semua tergatung penilaian masyarakat, tetapi harap orang tua murid kiranya persoalan yang dihadapai SMANSA Fakfak harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah guna menyelamtkan sekolah ternama di Kabupaten Fakfak ini. (ric)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 57 Guru Dianugerahi Guru Berprestasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler